- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal wuwung I dengan ukuran luas 5,10 M X 4,95 M = 25,24 M2 milik Bapak Enim Bin Igun (kakek Penggugat) yang dibangun di atas tanah seluas 296,3 M2 milik Bapak Karma/Sapni Bin Mirkam, yang terletak di Persil No. 259, Letter C No. 742, Kelas D.IV, Dusun Cisarasat, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang terdata pada proyek pembangunan Waduk Jati Gede dalam Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 282A, Peta Bidang No. 1517 dan Model B, C Peta No. 1517, yang pada tahun 1984 mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 866.994,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh tiga puluh lima ribu rupiah) yang diatasnamakan Senip Bin Askawi (Penggugat) adalah Milik Bapak Enim Bin Igun dengan Ibu Samsah Binti Misja (kakek nenek Penggugat) yang menjadi milik Penggugat sebagai ahli warisnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 132/Pdt.G.S/2019/PN Smd |
|
Nomor | 132/Pdt.G.S/2019/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Windi Adam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Statistik150