Putusan PN SERANG Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Srg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jesden Purba |
Hakim Anggota | 2. Yusrizal, 1. Syakilah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turu Tegugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Berita Acara Pekerjaan nomor : 12.2/KW-PHP/BPB/IR.RW-II/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 yang dibuat oleh Tim Mutual Check/Turut Tergugat III, Turut Tegugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tegugat VII dan Turut Tergugat VIII sebesar 99, 48 % adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan Surat Penetapan Sanksi Daftar Hitam/Blacklist Nomor: UM.2.05/BBWSC-3/12 tertanggal 31 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;4. Menyatakan Surat Penetapan Sanksi Daftar Hitam/Blacklist Nomor : UM.01.11/08/SNVT.PJPAC3/2014 tertanggal 13 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum apapun dan harus dinyatakan dicabut ;5. Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Induk Pamarayan Barat D.I. Ciujung Kabupaten Serang Nomor: UM.01.11/IR.RW-II/XII/38 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;8. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut BlackList terhadap PT. GUNAKARYA NUSANTARA ;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung enteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.535.895.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Tergugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.887.000,-(delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/ PDT/ 2016/ PT BTN
Peninjauan Kembali : 147 PK/Pdt/2019
Kasasi : 3689 K/PDT/2016
Pertama : 6/Pdt.G/2015/ PN.Srg
Statistik25055