- Menyatakan terdakwa Apriani Sri Sartika tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku rekapan harian dari tanggal 01 Mei 2016 sampai tanggal 27 Oktober 2017.
- 1 (satu) bendel hasil audit tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017 dengan jumlah sebesar Rp 175.811.300,-(seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah).
- 1 (satu) bendel resep terdiri dari 64 (enam puluh empat) lembar resep tanggal 29 September 2017.
- 1 (satu) bendel resep terdiri dari 12 (dua belas) lembar resep tanggal 29 September 2017.
- 1 (satu) bendel resep terdiri dari 4 (empat) lembar resep tanggal 29 September 2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy catatan rekapan 40 (empat puluh) resep dengan jumlah Rp 7.255.200,-(tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) tanggal 29 September 2017.
- 1 (satu) bendel fotocopy absen periode 26 Desember 2016- 25 Oktober 2017.----
- 1 (satu) bendel dokumen karyawan Asisten Apoteker a.n APRIANI SRI SARTIKA.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Mengganti Kerugian Apotek Sukoharjo yang ditandatangani oleh APRIANI SRI SARTIKA pada tanggal 9 Oktober 2017.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SLEMAN Nomor 367/Pid.B/2018/PN Smn |
|
Nomor | 367/Pid.B/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariesoleh Efendi., Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Thesiana Maya Fitri Atien |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ROOSIANY HASANBASRI |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 323 K/Pid/2019
Pertama : 367/Pid.B/2018/PN Smn
Statistik50976