Putusan PT AMBON Nomor 40 /PDT/ 2014 / PT. AMB |
|
Nomor | 40 /PDT/ 2014 / PT. AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Soedarmadji |
Hakim Anggota | . - Karto Sirait, Iel Palitin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. AMBON |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 101/Pdt.G/2013/PN. AB., tanggal 14 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan kesepakatan jual beli atas tanah milik Penggugat yang disetujui dalam Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 08 Oktober 2010 antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah ;3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat sesuai Akta Jual Beli Nomor : 291 /2011 tanggal 06 Juni 2011 yang di buat dan di tanda tangani di hadapan Abigael Agnes Serworwora ,SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ambon merupakan pelaksanaan dari Memorandum of Understanding (MOU) tertanggal 08 Oktober 2010, sehingga Akta Jual Beli Nomor : 291 /2011 tanggal 06 Juni 2011 tersebut adalah sah ;4. Menyatakan Para Tergugat berkewajiban membayar sisa harga Jual Beli Bidang Tanah Hak milik Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai Memorandum of Understanding (MOU) tertanggal 08 Oktober 2010;5. Menyatakan Para Tergugat dengan tidak membayar sisa harga Jual Beli bidang tanah milik Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat ;6. Menyatakan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang dilakukan Para Tergugat telah merugikan Penggugat secara Materiil yang dialami Penggugat terdiri dari Hak Penggugat atas sisa harga tanah sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan bunga 2 % per bulan selama 25 bulan atau selama kurun waktu relatif 2 (dua) tahun l(Satu) bulan = 2 % X Rp. 350.000.000,- = Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga JUMLAH sebesar Rp 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);7. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk membayar sisa harga dari perjanjian Jual Beli atas bidang tanah milik Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai Memorandum of Understanding (MOU) tertanggal 08 Oktober 2010 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;8. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar : * sisa harga tanah sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) ;* bunga 2 % per bulan selama 25 bulan atau selama kurun waktu relatif 2 (dua) tahun l(Satu) bulan = 2 % X Rp. 350.000.000,- = Rp. 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah); = JUMLAH sebesar Rp 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ambon, sesuai Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor : 101/Pdt.G/2013/PN.AB., jo Nomor : 40/Pdt/2014/PT. AMB., tanggal 09 Oktober 2014 atas obyek jual beli tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 906/Lateri tanggal 15 Desember 2010, Surat Ukur Nomor : 00116/Lateri/2010 tanggal 14 Desember 2010 seluas 5.265 M2 (lima ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi), yang terletak di jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Pembanding/semula sebagai Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40_/PDT/_2014_/_PT._AMB.zip
- Download PDF
- 40_/PDT/_2014_/_PT._AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1217 K/Pdt/2015
Banding : 40/PDT/2014/PT.AMB
Statistik17297