Putusan PN TERNATE Nomor 102/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 102/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Aris Fitra Wijaya, M.h Nithanel N.ndaumanu |
Panitera | Herlina Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN 25 (DUA PULUH LIMA) HARI; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Jufri Panigoro Alias Upik Alias Upi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Penganiayaan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jufri Panigoro Alias Upik Alias Upi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 25 (dua puluh lima) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) buah pisau yang pada bagian gagang berwarna hitam dan mata pisau terbuat dari bahan stenlis dan terdapat tulisan Ideal dengan ukuran panjang pisau yaitu 30 ( tiga puluh ) Centi Meter, yang pada bagian ujung pisau runcing atau tajam;- 1 ( satu ) buah sarung pisau yang terbuat dari Dos bekas dengan ukuran panjang 22 ( dua puluh dua ) Centimeter dan lebar 6 ( enam ) centi meter yang mana pada salah satu sisinya berwarna putih dan sisi yang lainnya berwarna coklat;- 1 ( satu ) buah baju kaos oblong lengan pendek, warna hitam, Ukuran ???M??? , Merk DROP DEAD, dan bagian depan terdapat gambar Tengkorak dan bertuliskan ??? Drop Dead Gorgeus;- 1 ( satu ) baju kaos oblong lengan pendek, Ukuran ???L ???, warna merah jambu, dan bagian depan baju terdapat tulisan ??? EXEBITION ??? dan juga bagian depan baju sebelah kiri terdapat sobekan dengan ukuran 5 ( lima ) centimeter bekas tusukan pisau, dan terdapar bercak darah korban saudara RIDWAN TEAPON Alias IWAN;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2017/PN Tte
Statistik150