Putusan PN TENGGARONG Nomor 186/Pid.Sus/2017/PN.Trg |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2017/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, I Gede Adhi Gandhi Wijaya |
Panitera | S.sos., Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 186/Pid.Sus/2017/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : SUMARNA Alias IRWAN Bin KARNI (Alm)2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 12 Desember 19744. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perum SBT Permai Blok E-180 Rt.036 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda 7. A g a m a : I s l a m8. Pekerjaan : BuruhTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut :1. Penyidik : Dalam Rutan sejak tgl. 17-01-2017 s/d tgl 05-02-20172. Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl. 06-02-2017 s/d 17-03-20173. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 14-03-2017 s/d 02-04-2017. 4. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 22-03-2017 s/d 20-04-2017.5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 21-04-2017 s/d 19-06-2017. Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum RIZAL RAMBE, SH, MH pada posbankum PN. Tenggarong berdasarkan Penetapan ketua Majelis Hakim Nomor 186/Pid.Sus/2017/PN.Trg tertanggal 05-04-2017.Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SUMARNA Alias IRWAN Bin KARNI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Kesehatan???.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan 3 (Tiga) (dua) bulan kurungan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.064 butir Obat LL (disisihkan 5 butir untuk Labkrim)- 1 buah HP merk Nokia XpressAgar dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai Rp. 319.000 Agar dirampas untuk Kas negara- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-6026.MRAgar dikembalikan kepada terdakwa6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Statistik175