Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 85/Pid.B/2011/PN-LSM |
|
Nomor | 85/Pid.B/2011/PN-LSM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Muhammad Jamil, M. Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM DENGAN PIDANA PENJARA 2 TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Zulkifli, S.Ag.,M.Pd. Bin Basyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Zulkifli, S.Ag.,M.Pd. Bin Basyah dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Zulkifli, S.Ag.,M.Pd. Bin Basyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT ? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli, S.Ag.,M.Pd. Bin Basyah berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 481.697.000.-(empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;6. Menghukum terdakwa Zulkifli, S.Ag.,M.Pd. Bin Basyah untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor :543/C3/KEP/2007 tanggal 14 Maret 2007 tentang penetapan Sekolah Menengah Pertama sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Tahun 2006 beserta lampirannya ;- Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor :230/C3/KEP/2008 tanggal 08 Pebruari 2008 tentang penetapan Sekolah Menengah Pertama sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Tahun 2008 beserta lampirannya ;- Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor :1446/C3/DS/ 2008 tanggal 16 September 2008 tentang penetapan Sekolah Menengah Pertama sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Tahun 2008 beserta lampirannya ;- Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor :954/C3/KP/ 2009 tanggal 29 April 2009 tentang penetapan Sekolah Menengah Pertama sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Angkatan Pertama dan Kedua sebagai Penerima Block Grant Tahun 2009 beserta lampirannya ;- Surat Perjanjian Pemberian ? Block Grant? antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Nomor : 157/SKRT/KU/SSN-SBI/2008 tanggal 15 Agustus 2008 ;- Surat Perjanjian Pemberian ? Block Grant? antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Tahun 2009 ;- Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Program SMP-Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional sesuai dengan Ketentuan yang dibuat oleh Kepala Sekolah SMP N 1 Lhokseumawe tanggal 15 Agustus 2008 ;- Draf Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Program SMP-Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional sesuai dengan Ketentuan Tahun 2009 ;- Kuitansi (Penerima Block Grant RSBI Tahun 2009) tanggal 15 Agustus 2008 ;- Kuitansi (Penerima Block Grant RSBI Tahun 2009) tanggal 17 Juli 2009 ;- Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana No. 157 a/SKRT/KU/SSN-SBI/2008 tanggal 15 Agustus 2008 ;- Nota Konfirmasi kiriman uang tahun 2008 untuk SMP N 1 Lhokseumawe tanggal 17 Nopember 2008 ;- Nota Konfirmasi kiriman uang tahun 2009 untuk SMPN 1 Lhokseumawe tanggal 27 Mei 2009;- Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan SMP Tahun Anggaran 2008 Nomor :0109.0/023.0/-/2008 tanggal 31 Desember 2007, Revisi DIPA No.S.3820/PB/2008 tanggal 14 Mei 2008 dan Revisi DIPA No.0109.3/023/-/2008 tanggal 10 Juli 2008 Kegiatan Pengembangan Sekolah dengan Standart Nasional dan Internasional ;- Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan SMP Tahun Anggaran 2009 Nomor :0109.0/023.03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008 pada Kegiatan Pengembangan Sekolah dengan Standart Nasional dan Internasional ;Dikembalikan kepada Direktorat Pendidikan Lanjutan pertama, Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional ;- 1(satu ) eks. Surat Direktorat Jenderal Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional No.3098/C.03/KU/2008 tanggal 23 Juli 2008 Tentang perubahan Dana Subsidi SMP RSBI ;- 1 (satu) eks. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA SKPA) Dinas Pendidikan Proppinsi NAD Tahun Anggaran 2008 No. DPA SKPA :1.01 1 16 630 5 2 tanggal 25 Juni 2008 ;- 1 (satu) eks. Surat Perjanjian pemberian Bantuan (SPPB) Bantuan Dana Pendamping SMP RSBI No. 62/BOS/2008 tanggal 25 Agustus 2008 ;- 1 (satu) eks. Surat Perintah Membayar (SPM) No. :199/A.3/SPM/2008 tanggal 06 Oktober 2008 untuk keperluan pembayaran biaya dana pendamping SMP Rintisan SBI sebesar 50 % untuk SMP Negeri 1 Lhokseumawe pada kegiatan penyediaan bantuan operasional sekolah jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/SMTS serta pesantren Salafiah dan satuan sebesar Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) beserta lampirannya ;- 1 (satu) eks. Surat Perintah Membayar (SPM) No. :1410/A.3/SPM/2008 tanggal 12 Desember 2008 untuk keperluan pembayaran biaya dana pendamping Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dalam Propinsi NAD pada kegiatan penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/SMTS serta pesantren sebesar Rp.480.000.000.- (empat ratus juta rupiah) beserta lampirannya ;- 1 (satu) eks Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. : 0004369/LS/BL/2008 tanggal 29 Oktober 2008 untuk keperluan pembayaran biaya dana pendamping SMP Rintisan SBI sebesar 50 % untuk SMP Negeri 1 Lhokseumawe pada kegiatan penyediaan bantuan operasional sekolah jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/SMTS serta pesantren Salafiah dan Satuan sebesar Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) beserta lampirannya ;- 1 (satu) eks. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.: 0020720/LS/BL/2008 tanggal 31 Desember 2008 untuk keperluan pembayaran biaya dana pendamping Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dalam Propinsi NAD pada kegiatan penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/SMTS serta pesantren sebesar Rp.480.000.000.- (empat ratus juta rupiah) beserta Daftar lampirannya nama-nama sekolah penerima dana pendamping SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dalam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008; - 1 (satu) eks. Laporan Pertanggung Jawaban Dana Sharing RSBI APBD Tingkat I Propinsi NAD pada SMP Negeri 1 Kota Lhokseumawe Tahun Pelajaran 2008/2009 ;Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Aceh ;- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor:840/099/2008 tanggal 08 April 2008 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan, Perangkat Bendahara Pengeluaran Dinas, Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Penjabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah/UPTD SKB, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTD SKB dan Perangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTD SKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe 2008 ;- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :840/387/2008 tanggal 20 Nopember 2008 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :840/099/2008 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan, Perangkat Bendahara Pengeluaran Dinas, Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Penjabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah/UPTD SKB, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTD SKB dan Perangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah UPTD SKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe 2008 ;- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :840/002/2009 tanggal 02 Maret 2009 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan, Perangkat Bendahara Pengeluaran Dinas, Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Penjabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah/UPTD SKB, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah UPTD SKB dan Perangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTD SKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe tahun 2009 ;- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :840/022.a/2009 tanggal 04 September 2009 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :840/002/2009 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan, Perangkat Bendahara Pengeluaran Dinas, Kasir Simpan Bayar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Penjabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah/UPTD SKB, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah/UPTD SKB dan Perangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah UPTD SKB di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe 2009 ;- Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2008 Nomor DPPA SKPD :1.01.1.01.01.22.03.5.2 untuk kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Penerapan Azas Efesiensi dan Efektifitas Sub Kegiatan Belanja Jasa Pihak Ketiga Dana Sharing SBI SMPN 1 Lhokseumawe ;- Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2009 Nomor DPPA SKPD : 1.01 01 22 03 5 2 ;- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 900/L/LS/238/2008 tanggal 15 Desember 2008 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 900/L/LS/184/2008 tanggal 10 Desember 2009 beserta lampirannya;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2928/L/LS/2008 tanggal 17 Desember 2008 ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3461/L/LS/2009 tanggal 11 Desember 2009 ;- Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Dana Sharing SBI SMP 1 Lhokseumawe sebesar Rp.160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah ) tanggal 27 Nopember 2008 ;- Berita Acara pembayaran/penarikan Dana (BAPPD) Dana Sharing APBN 2008 tanggal 27 Nopember 2008 ;- Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Dana Sharing SBI SMP 1 Lhokseumawe sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah ) tanggal 4 Desember 2009 ;- Berita Acara pembayaran/penarikan Dana (BAPPD) Dana Sharing APBN 2009 tanggal 4 Desember 2009 ;- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Penerapan Azas Efisiensi dan Efektif Penggunaan Dana Dekonsentrasi yang dibiayai melalui Dana Sharing sesuai dengan ketentuan/persyaratan dalam juklak dan juknis APBN tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008 ;- Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Penerapan Azas Efisiensi dan Efektif Penggunaan Dana Dekonsentrasi yang dibiayai melalui Dana Sharing sesuai dengan ketentuan/persyaratan dalam juklak dan juknis APBN tahun 2009 tanggal 4 Desember 2009 ;- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Dana Sharing tahun 2008 Nomor : 642.2/274.a/2008 tanggal 26 Nopember 2008 ;- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Dana Sharing tahun 2009 Nomor : 642.2/039/2009 tanggal 4 Desember 2009 ;- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor : 900/406.a/2008 tanggal 26 Nopember 2008 tentang penetapan sekolah penerima Dana Sharing/pendamping sekolah Berstandar Internasional (SBI) Bantuan Imbal Swadaya Manajemen Mutu (BOMM), Batuan Imbal Swadaya Sekolah Katagorfi mandiri (SKM), dan Bantuan Imbal Swadaya Pengadaan Komputer Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2008 ;- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor : 900/054/2009 tanggal 04 Desember 2009 tentang penetapan sekolah penerima Dana Sharing/pendamping sekolah Berstandar Internasional (SBI) Bantuan Imbal Swadaya Manajemen Mutu (BOMM), Batuan Imbal Swadaya Sekolah Katagorfi mandiri (SKM), dan Bantuan Imbal Swadaya Pengadaan Komputer Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2009 ;- Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :900/96.a/2008 tanggal 22 April 2008 tentang pengajuan Kegiatan RSBI ;- Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :900/25.a/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang permintaan LPJ RSBI ;- Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :900/50.b/2009 tanggal 06 Januari 2009 tentang permintaan LPJ RSBI ;- Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :900/100. a/2009 tanggal 06 Januari 2009 tentang permintaan LPJ RSBI ;- Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe Nomor :900/076.a/2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang permintaan LPJ RSBI ;- Dokumen Rencana Pengembangan Sekolah SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional SMP N 1 Lhokseumawe tanggal 07 Oktober 2008 ;- Dokumen Rencana Pengembangan Sekolah SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional SMP N 1 Lhokseumawe tanggal 12 Nopember 2009 ;Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahRaga Kota Lhokseumawe ;- Petikan Keputusan WaliKota Lhokseumawe Nomor : Peg.821.2/704/2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang pengangkatan Zulkifli, S. Ag, M.Pd. dalam Jabatan Kepala SMP Negeri 1 Lhokseumawe ;- Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : PEG.821.2/737/SPP/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang pelantikan Zulkifli, S.Ag. M.Pd. dalam jabatan Kepala SMP Negeri 1 Lhokseumawe ;- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : PEG.840.1/738/SPMT/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pelaksanaan Tugas Zulkifli, S.Ag.M.Pd. sebagai Kepala SMP negeri 1 Lhokseumawe ;Dikembalikan kepada Zulkifli, S.Ag.M.Pd;- Buku Tabungan BRI Cabang Lhokseumawe Nomor Rekening : 0043-01-023143-50-2 Atas nama SMP Negeri 1 Lhokseumawe ;- Rekening Koran PT. Bank BRI Cabang Lhokseumawe periode 02 Januari 2008-31 Desember 2008 tanggal 12 April 2010 ;- Rekening Koran PT. Bank BRI Cabang Lhokseumawe periode 02 Januari 2009-30 Nopember 2009 tanggal 12 April 2010 ;- Rekening Koran PT. Bank BRI Cabang Lhokseumawe periode 01 September 2009-24 Pebruari 2010 tanggal 24 Pebruari 2010 ;- Rekening Koran PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe periode 01 September 2008 s/d 31 Desember 2008, tanggal 06 Mei 2010 ; - Rekening Koran PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe periode 01 Januari 2009 s/d 31 Desember 2009, tanggal 06 Mei 2010 ; - Rekening Koran PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe periode 01 Januari 2010 s/d 28 Pebruari 2010, tanggal 06 Mei 2010 ; - Buku cek No.AT 098501 sampai dengan AT 098525 pada PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe ;- Surat Setoran Pajak (SSP) SBI untuk pembayaran barang-barang sarana untuk perlengkapan kantor/ruang SBI SMP Negeri 1 Lhokseumawe tahun 2008 tanggal 10 September 2009 ;Dikembalikan kepada SMP N 1 Lhokseumawe ;- 1 (satu) lembar bon/faktur tertanggal 2 Pebruari 2009 untuk pembelian 3 (tiga) buah Laptop Acer, 4 (empat) buah TV warna 29 inc, 4 (empat) buah DVD Player, 1 (satu) buah Tape Panasonic ;- 1 (satu) lembar bon/faktur tertanggal 4 Maret 2009 untuk pembelian 2 (dua) buah Laptop Acer;- 1 (satu) lembar bon/faktur tertanggal 18 Maret 2009 untuk pembelian 1 (satu) buah Laptop Acer; Dikembalikan kepada Toko Sinar Radian ;- Laporan Pertanggungjawaban Dana Rsbi APBN Bulan Juli s/d Desember 2008 Dinas Pendidikan dan OlahRaga Kota Lhokseumawe SMP Negeri 1 Lhokseumawe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;- Surat Setoran Bukan pajak (SSBP) Nomor :432.7/67/KU.2010 tanggal 4 Januari 2010 untuk pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp.130.400.000.- (seratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada SMP N 1 Lhokseumawe ; - Rencana pengembangan sekolah (Rencana Kerja dan kegiatan Serta Anggaran Sekolah) SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahRaga Pemerintah Kota Lhokseumawe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2008 ;Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahRaga Kota Lhokseumawe ;- Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Tangga Bangunan (A) SMP Negeri 1 Lhokseumawe; - Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Rumah Pesuruh SMP Negeri 1 Lhokseumawe ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 568 K/PID.SUS/2016
Pertama : 85/Pid.B/ 2011/PN-Lsm
Statistik15576