Putusan PN TARAKAN Nomor 281/Pid.Sus/2013/PN-Trk. |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2013/PN-Trk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | norkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -morailam Purba |
Hakim Anggota | Ry Simbolon, -s Y A M S U N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHMI CHUMAIROFIQ Bin YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;-----------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;--------3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHMI CHUMAIROFIQ Bin YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;-----------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;---------------------5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus serbuk Kristal putih yang diduga shabu-shabu;------- 1 (satu) buah jaket warna merah;---------------------------------------------- 1 (satu) unit handpone merk Nokia Type 101 warna hitam merah;---dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/PID/2013/PT.KT.SMDA
Pertama : 281/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Statistik876