- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kesepakatan a quo antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Purchase Order / Kespakatan Pemesanan (PO) 19 Oktober 2018 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat karena tidak melakukan sisa pembayaran sebesar Rp. 547.500.000 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah 10% PPN (pajak pertambahan nilai) harga sesuai PO/Purchase Order /Pemesanan yang disepakati atau sebesar Rp. 602.250.000,- (enam ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 547.500.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Pajak 10% PPN atau sebesar Rp 54.750.000 (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau total keseluruhannya sebesar Rp. 602.250.000,- (enam ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi biaya over storage di Pelabuhan Laut Dili dan biaya pemrosesan di luar hari kerja akibat bill of lading(B/L) tertinggal di Jakarta oleh Tergugat Rekonpensi sebesar total Rp. 28.314.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) ,sehingga total kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 602.250.000,- (enam ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi Rp. 28.314.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 573.936.000,-( lima ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar bunga setiap bulannya kepada Penggugat sebesar Rp.Rp. 2.409.000,- (dua juta empat ratus sembilan ribu rupiah) dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya berlanjut terus sampai Tergugat membayar lunas kewajiban sisa bayarnya tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN SURABAYA Nomor 679/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 679/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Dewi Iswani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunawati, Brpanitera Pengganti Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI: A. DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat B. DALAM POKOK PERKARA: II. DALAM REKONPENSI: A. DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat -Rekonpensi tentang tentang overstorage barang di Pelabuhan Dili sebesar USD 780 setara kurs rupiah Rp. 14.300,- sebesar Rp.11.154.000,- (sebelas juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan biaya pemrosesan di luar hari kerja akibat bill of lading(B/L) tertinggal di Jakarta oleh Tergugat Rekonpensi sebesar USD 1.200 dengan kurs rupiah Rp. 14.300,- atau setara Rp. 17.160. 000,- (tujuh belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp. 28.314.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 661.000,00 (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3609 K/Pdt/2021
Pertama : 679/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik233116