- Menyatakan Terdakwa AHMAD Bin SALADRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK???;--------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;--------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang sekitar + 20 cm dan gagang kayu warna coklat dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk PALAZZO;--------------------------------------
Putusan PN MARABAHAN Nomor 271/Pid.B/2017/PN Mrh |
|
Nomor | 271/Pid.B/2017/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Damar Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------- Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;------ --------------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.B/2017/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 271/Pid.B/2017/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.B/2017/PN Mrh
Statistik4923