- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta benda berupa 1 (satu) unit rumah permanen bersama tanah yang ditempati, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1945 atas nama Pemohon, terletak di Kabupaten Sidoarjo, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 1286/532/Waru/A8/1986 di hadapan PPAT Ny. Ary Soenaryo, S.H., dengan batas-batas pada:
- sebelah utara atau depan, berbatasan dengan jalan perumahan atau jalan Kerinci;
- sebelah timur atau kanan, berbatasan dengan rumah milik Sutrisno;
- sebelah selatan atau belakang, berbatasan dengan rumah permanen di jalan Bromo;
- sebelah barat atau kiri, berbatasan dengan rumah permanen milik ibu Lili/pak Kamidi;
- Menetapkan hak Penggugat dan hak Tergugat terhadap harta benda bersama yang ditetapkan pada amar putusan angka 2 di atas, masing-masing (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dalam keadaan bebas, kosong dan sempurna harta benda yang ditetapkan pada amar putusan angka 2 di atas, kepada Penggugat sesuai dengan hak yang ditetapkan pada amar putusan angka 3, jika tidak dapat dibagi secara natura, diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya;
- Menyatakan pembagian dan penyerahan sebagian harta bersama kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 4 di atas, dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun pelawanan dari Tergugat;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta benda berupa:
- Uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diterima Tergugat sebagai konpensasi atas alih pinjam kredit atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Surabaya;
- Uang sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang diterima Tergugat sebagai hasil penjualan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang KF 50 long station WGN berwarna putih, Nomor Polisi XXXXX;
- Menetapkan hak Penggugat dan hak Tergugat terhadap harta benda bersama yang ditetapkan pada amar putusan angka 2 di atas, masing-masing (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan sebagian harta bersama yang ditetapkan pada amar putusan angka 2 di atas, kepada Penggugat sesuai dengan bagian yang ditetapkan pada amar putusan angka 3 di atas;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1527/Pdt.G/2018/PA.Sda |
|
Nomor | 1527/Pdt.G/2018/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ridwan |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Hj. Siti Aisyah, hakim Anggota 2: Dra. Hilyatul Husna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi Sebagai harta benda bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Sebagai harta benda bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.991.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1527/Pdt.G/2018/PA.Sda
Banding : 176/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik8713