Putusan PN PONTIANAK Nomor 166/Pdt.G/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | harta bersamaa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | Haryanta, Maryono |
Panitera | Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenyatakan Eksepsi Tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dan/atau Menetapkan menurut hukum bahwa barang :- Harta Tidak Bergerak, 1 (satu) Unit Rumah di jalan PurnamaAsri dengan harga pembelian Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) serta biaya renovasi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) Adalah harta bersama ;- Harta Bergerak, 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 dengan merk Honda Freed tahun 2012 berwarna putih dengan Nomor Polisi KB 1777 QC dengan nama pemilik Pertama Tommy Sugianto senilai Rp. 250.000.000,- Adalah harta bersama ;- 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 dengan jenis Pick Up bermerk Suzuki berwarna Hitam dengan Nomor Polisi KB 8382 AO senilai Rp. 150.000.000,- adalah merupakan Harta Bersama ;- 1 Unit kendaraan Roda 2 dengan merk Honda Vario berwarna Putih dengan Nomor Polisi KB 6582 WE senilai Rp. 20.000.000,- dan 1 Unit kendaraan Roda 2 denga merk Yamaha RX King dengan Nomor Polisi KB 5038 BJ senilai Rp. 15.000.000,-dan 1 Unit kendaraan Roda 2 yang telah di Modifikasi dengan Nomor Polisi KB senilai Rp. 35.000.000,-sebagai harta bersama ;- Macam Emas Kawin dari Tergugat berupa :- Sebuah Kalung Emas dengan mata Kalung berhiasan Batu- 6 (enam) buah Gelang Keroncong - Sebuah Cincin Emas dengan mata berhiasan Batu Bluesafir- Sebuah Cicin Emas Kawin dengan mata berhiasan Berlian. senilai Rp. 50.000.000,- Dan - Macam Emas Pemberian/Hadiah dari Tergugat berupa- Sebuah Gelang Emas, Cincin, Kalung, dan Sepasang Anting;- Sebuah Cincin Emas dengan Mata Batu Putih dihiasi Berlian;- Sebuah Cincin Emas dengan Mata Batu Kecubung dihiasi Berlian;- Sebuah Cincin Emas dengan Mata Batu Putih; senilai Rp. 50.000.000,- Adalah sebagai harta bersama ;- Keuntungan hasil usaha yang di simpan di Rekening Bank BCA (Bank Central Asia) dengan nomor rekening 0290881269 atas nama Susanti (Penggugat) yang di pindahkan ke rekening Tergugat secara paksa dan bertahap oleh Tergugat:Saldo awal pertanggal 26-05-2017 sebesar Rp. 904.804.926,- (sembilan ratus empat juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);Adalah sebagai harta bersama ;- Keuntungan hasil usaha yang di simpan di Rekening Bank MANDIRI dengan nomor rekening 146-00-0435920-9 atas nama Susanti (Penggugat) yang di pindahkan ke rekening Tergugat secara paksa dan bertahap oleh Tergugat:Saldo awal pertanggal 28-05-2017 sebesar Rp. 250.043.097,- (dua ratus lima puluh juta empat puluh tiga ribu sembilan puluh tujuh rupiah);Adalah sebagai harta bersama ;3. Menyatakan dan atau Menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing dari keduanya berhak atas (seperdua) Bagian dari Harta Bersama (Gono ??? Gini) tersebut seluruhnya sejumlah Rp. 3.824.848.023 (tiga milyar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) Bagian dari Harta Bersama (Gono-Gini) tersebut kepada Penggugat sebesar (seperdua) x 3.824.848.023 = Rp. 1.912.424.011,5 (satu milyar sembilan ratus duabelas juta empat ratus dua puluh empat ribu sebelas rupiah koma lima persen );5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas setiap bulan keterlambatannya/kelalaiannya mentaati Putusan perkara ini, terhitung sejak putusan pengadilan mempunya kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);bahwa terhadap petitum tersebut Majelis berpendapat lain yakni agar tergugat membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp 500,000. secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas setiap bulan keterlambatannya/kelalaiannya mentaati Putusan perkara ini, terhitung sejak putusan pengadilan mempunya kekuatan hukum tetap ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan penggugat Rekonpensi/tergugat konvensiDALAM KONVENSI DAN REKONPENSIMenghukum penggugat rekonpensi/ tergugat konpensi membayar biaya perkara sebesar Rp 301.000,- (tiga ratus seribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 35/PDT/2018/PT PTK
Pertama : 166/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik15836