Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 01/ B / 2015 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 01/ B / 2015 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | Santer Sitorus, Um. Serta Ketut Rasmen Suta |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding.---------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 216 / G / 2013 / PTUN.SBY. tanggal 17 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut dengan MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Tergugat /Pembanding tidak diterima;---------------------------------Dalam Pokok Sengketa :1. Menolak gugatan Para Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;-------------------2. Menghukum Para Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/_B_/_2015_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 01/_B_/_2015_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/ B / 2015 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 425 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 71 PK/TUN/2017
Pertama : 216/G/2013/PTUN. SBY
Statistik10658