- Menyatakan Terdakwa Sunarti binti Demol (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13(tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas putih yang dilakban warna bening berisi 5 (lima) paket sabu masing-masing yang dibungkus plastik klip warna bening dimasukkan kembali dalam plastik klip warna bening.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna putih type Red Mi 4A dengan No. Imei 1 : 866590037891903 dan No. Imei 2 : 866590037891911.
- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam type 105 dengan No. Imei 1 : 353665070098469 dan No. Imei 2 : 356365070098477.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam type COH1803 dengan No. Imei 1 : 861930049247998 dan No. Imei 2 : 861930049247980.
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) bungkus rokok Malboro merah yang berisi 2 (dua) plastik klip warna bening.
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 42 (empat puluh dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kembali dengan plastik klip warna bening.
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih type Galaxy J1 ACE dengan No. Imei 1 : 352019095015248.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih gold type Vivo 1718 dengan No. Imei 1 : 867768038780015 dan No. Imei 2 : 867768038780007.
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Registrasi : E-4733-PAW, Nama Pemilik ENDANG JUBADAH, Alamat Desa Kasmaran Blok Wetan RT. 009 RW. 003 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol : E-4733-PAW beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama SUNARTI dengan Nomor Rekening : 3020583125.
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama ANDI ROHANDI dengan Nomor Rekening : 30200611537633.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor : 5379412006614825.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor : 5019007503453673.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 211/Pid.Sus/2019/PN Idm |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Cipto Wiyono alias Cipto bin Arkadi Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU atas nama Terdakwa Abdul Munir alias Gondrong dan kawan-kawan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2019/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2019/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2019/PN Idm
Statistik8160