Putusan PT BANDUNG Nomor 466/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 466/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Widodo |
Hakim Anggota | 2. Syamsul Ali, 1. Willem Djari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 03 / Pdt.G / 2014 / PN.Im tanggal 11 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dan:------MENGADILI SENDIRI :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat pertama berjumlah Rp. 4.599.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) dan di tingkat banding sebanyak Rp.150.000,-- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 466/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2082 K/Pdt/2015
Banding : 466/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik6222