Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 684/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 684/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudarwin |
Hakim Anggota | Mien Trisnawaty, Ida Bagus Dwiyantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;-3. Menghukum Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.183.260.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat III membayar bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dari Rp.183.260.000,- terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilaksanakannya putusan ini ; ---------------------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------- 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 684/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 684/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2693 K/Pdt/2014
Pertama : 684/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik9678