- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan H. Moh. Padli bin H. Moh. Zaini telah meninggal dunia tahun 2013 di Dusun Sepolong Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur;
- Menetapkan ahli waris dari H. Moh. Padli bin H. Moh. Zaini adalah:
- Hj. Aisah binti Amaq Pi?in (istri pewaris/Penggugat 1);
- Saepudin, S.Pd. bin H. Moh. Padli (anak laki-laki kandung pewaris/Penggugat 2);
- Ipandi bin H. Moh. Padli (anak laki-laki kandung pewaris/Penggugat 3);
- Siti Wahidah bin H. Moh. Padli (anak perempuan kandung pewaris/Penggugat 4);
- Ahmad Sapoan bin H. Moh. Padli (anak laki-laki kandung pewaris);
- Menetapkan Ahmad Sapoan bin H. Moh. Padli telah meninggal dunia pada tanggal 9 Oktober 2016 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Raodah binti Amaq Sohni (ibu kandung pewaris/Tergugat);
- Saepudin, S.Pd. bin H. Moh. Padli (saudara laki-laki seayah pewaris/Penggugat 2);
- Ipandi bin H. Moh. Padli (saudara laki-laki seayah pewaris /Penggugat 3);
- Siti Wahidah bin H. Moh. Padli (saudara perempuan seayah pewaris/Penggugat
- Menetapkan obyek sengketa 2.1 seluas 21,60 are yang terletak di Orong Ruse Subak Boroqlelet, Dusun Mertasari Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Jinem;
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Temah;
- Sebelah Timur : Sawah Amaq Ati + Sawah Amaq Hil;
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Roh;
- Menetapkan dari obyek sengketa 2.1 seluas 21,60 are yang terletak di Orong Ruse Subak Boroqlelet, Dusun Mertasari Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Jinem;
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Temah;
- Sebelah Timur : Sawah Amaq Ati + Sawah Amaq Hil;
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Roh;
- Menetapkan bagian ahli waris dari H. Moh. Padli bin H. Moh. Zaini adalah:
- Hj. Aisah binti Amaq Pi?in (istri pewaris/Penggugat 1) = 1/8 bagian;
- Saepudin, S.Pd. bin H. Moh. Padli (anak laki-laki pewaris/Penggugat 2) = 2/8 bagian;
- Ipandi bin H. Moh. Padli (anak laki-laki pewaris/Penggugat 3) = 2/8 bagian;
- Siti Wahidah bin H. Moh. Padli (anak perempuan pewaris/Penggugat 4) = 1/8 bagian;
- Ahmad Sapoan bin H. Moh. Padli (anak laki-laki pewaris) = 2/8 bagian;
- Menetapkan bagian ahli waris dari Ahmad Sapoan bin H. Moh. Padli adalah:
- Raodah binti Amaq Sohni (ibu kandung pewaris/Tergugat) = 1/6 x 2/8 bagian;
- Saepudin, S.Pd. bin H. Moh. Padli (saudara laki-laki seayah pewaris/Penggugat 2) = 2/6 x 2/8 bagian;
- Ipandi bin H. Moh. Padli (saudara laki-laki seayah pewaris/Penggugat 3) = 2/6 x 2/8 bagian;
- Siti Wahidah bin H. Moh. Padli (saudara perempuan seayah pewaris/Penggugat 4) = 1/6 x 2/8 bagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mempertahankan obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama yang menjadi hak H. Moh. Padli bin H. Moh. Zaini kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing menurut hukum yang berlaku (hukum fara?id), dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat negara (polisi);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 299/Pdt.G/2019/PA.Sel |
|
Nomor | 299/Pdt.G/2019/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Mukrim |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Fahrurrozi, Hakim Anggota 1: Abubakar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nim Zuhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama Tergugat dan H. Moh. Padli yang belum dibagi waris; adalah bagian Tergugat dan sisanya adalah bagian H. Moh. Padli; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM KONVENSI/REKONVENSI Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 650.500,00 (enam ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) dan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.610.500,00 (satu juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pdt.G/2019/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 299/Pdt.G/2019/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 299/Pdt.G/2019/PA.Sel
Statistik10269