- Menyatakan terdakwa PILATUS PAHABOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Barang? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PILATUS PAHABOL oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan;--------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) buah batu kali;--------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar potongan seng bekas terbakar;------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan kayu balok bekas terbakar;------------------------------------
- 1 (satu) buah gagang kaca nako bekas terbakar;---------------------------------------
- 1 (satu) buah pecahan kaca nako;-----------------------------------------------------------
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN WAMENA Nomor 17/Pid.B/2020/PN Wmn |
|
Nomor | 17/Pid.B/2020/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yajid |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Frans Effendi Manurung, hakim Anggota 2: Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Frengki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2020/PN Wmn
Statistik330