Putusan PN BEKASI Nomor 78/PDT.G/2013/PN.Bks. |
|
Nomor | 78/PDT.G/2013/PN.Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TanahPerbuatan Melawan Hukum. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Surung Simanjuntak, Sh.. Lince Anna Purba |
Panitera | Yuliani, Smhk |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - MENGADILIDalam eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa berdasarkan surat jual beli tanggal 22 April 1991 dengan batas-batas sebagai berikut:Utara tanah --------------------------------------------- milik Jebleh;Selatan ------------------------------------------------------------ jalan;Timur --------------------------------------------- tanah milik Mining;Barat --------------------------------------------- tanah milik Jebleh. 3. Menyatakan sertifikat hak milik nomor 5 atas nama Near bin Saidan yang diterbitkan atas tanah sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 181 yang semula atas nama Tergugat II kemudian beralih menjadi atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan akta jual beli nomor 339/2002 tanggal 25 September 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Herawati Anwar Effendi,SH., adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menyatakan tidak sah perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan jual beli atas tanah milik Penggugat;7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum;8. Memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah sengketa;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 708 K/Pdt/2015
Pertama : 78/PDT.G/2013/PN.Bks.
Statistik18325