Putusan PN JAMBI Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jmb |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | . - Elisya Florence, H. Adly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Drs. M. NUR SASONGKO Bin Toha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama5(lima)Tahundan denda sejumlah Rp200.000.000,00(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga)bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.729.130.000,00(Satu milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah),yang diperhitungkan dengan uang pengganti kerugian keuangan Negara yang dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), sehingga yang harus dibayarkan Rp.1.629.130.000,00(Satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah),paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2(Dua)Tahun;4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Nomor 248 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009 Tanggal 19 Oktober 2009;2. 1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sarolangun Nomor 107 Tahun 2009 Tanggal 04 Juni 2009 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang-barang dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Sarolangun Tahun Anggaran 2009;3. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 17 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengelola Barang Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009;4. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( RKA-SKPD ) Dinas Pendidikan Bidang Menengah Tahun Anggaran 2009;5. 1 (Satu) Rangkap Fotokopy Surat Nomor 188.35/2145/KA Tanggal 6 Agustus 2009 Tentang Penyampaian Peraturan Gubernur Jambi Nomor 27 Tahun 2009;6. 1(Satu ) Rangkap Fotokopy Peraturan Gubernur Jambi Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Yang Bersifat Khusus ( Spesifik Grant ) Tahun 2009;7. 1(Satu ) Rangkap Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Bersifat Khusus ( Spesifik Grand ) Kabupaten Sarolangun Tahap I Tahun Anggaran 2009;8. 1(Satu ) Rangkap Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Bidang Pendidikan Bersifat Khusus ( Spesifik Grand ) Kabupaten Sarolangun Tahap II Tahun Anggaran 2009;9. 1(Satu ) Rangkap Minut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 84 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Pemberian Honorarium Kepada Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009 Tanggal 12 Maret 2009;10. 1 ( Satu ) Rangkap Minut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 179 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 84 Tahun 2009 Tanggal 12 Maret 2009 Tentang Pembentukan dan Pemberian Honorarium Kepada Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009 Tanggal 22 April 2009.11. 1 ( Satu ) Rangkap Minut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 392 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 179 Tahun 2009 Tanggal 22 April 2009 Tentang dan Pemberian Honorarium Kepada Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009 Tanggal 19 Oktober 2009.12. 1 ( Satu ) Unit Pabrik CPO ( Cruide Palm Oil ).13. 1 ( Satu ) Unit Pabrik Minyak Goreng.14. 1 ( Satu ) Unit Filling and Packing Minyak Goreng.15. 1 ( Satu ) Unit Pabrik Sabun.16. 1 ( Satu ) Unit Water Treatment.17. 1 ( Satu ) Unit Boiler Solar.18. 1 ( Satu ) Set Perlengkapan Boiler Solar.19. 1 ( Satu ) Unit Genset Perkin.20. 1 ( Satu ) Set Perlengkapan Genset Perkin.21. 1 ( Satu ) Rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 13 / KONT-SMK / DISDIK-Srl / 2009 Tanggal 15 Juli 2009 Tentang Pekerjaan Pengadaan Barang Peralatan Praktek SMK 1 Sarolangun Kabupaten Sarolangun Tahun 2009.22. 1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 3657 / 01.01.03 / LS / 2009 Tanggal 17 November 2009.23. 1 ( Satu ) Lembar Nota Dinas Nomor : 900 / 216 / DPPKAD / 2009 Tanggal 18 November 2009 Perihal Mohon Persetujuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ).24. 1 ( Satu ) Lembar ceklist Persyaratan Pengajuan Uang Muka Tanggal 16 November 2009.25. 1 ( Satu ) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang muka Pengadaan Barang Peralatan Praktek SMK N 1 Sarolangun sebesar Rp. 874.794.800 (Delapan Ratus Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).26. 1 ( Satu ) Lembar Surat permintaan pembayaran langsung barang dan Jasa Nomor 269/SPP-LS/Dikmen/Disdik/2009 Tanggal 16 November 2009.27. 1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah membayar ( SPM ) tahun anggaran 2009, Dengan Nomor SPM 269/01/01.03/SPM-LS/Disdik/2009.tanggal 16 November 2009.28. 1 ( Satu ) Lembar Berita acara pembayaran Nomor : 266/BAP/LS/DIKMEN/2009 Tanggal 16 November 2009.29. 1 ( Satu ) Lembar Register SPP-LS Bidang DIKMEN Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Tanggal 16 November 2009.30. 1 ( Satu ) Lembar Refrensi bank Mandiri No.8.SP.SBJ/770/2009.31. 1 ( Satu ) Lembar Surat ijin pemborongan pembangunan ( SIPP ) dari Kepala Badan Pelayanan perijinan terpadu 1 Pintu No. 188.4/912/SIPP/BPPTSP -2009.32. 1 ( Satu ) Lembar Foto kopy Jaminan uang muka No.13.21.00.2009.0210.33. 1 ( Satu ) Lembar foto kopy Jaminan Pelaksanaan No 12.21.00.2009.0312.34. 1 ( Satu ) Lembar foto kopy Surat ijin tempat usaha.35. 1 ( Satu ) Lembar Foto kopy Surat Keterangan Fiskal Daerah Nomor : 977 / 247 / FKL / DPPKD.36. 1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 4949 / 01.01.03 / LS / 2009 Tanggal 23 Desember 2009.37. 1 ( Satu ) Lembar Kwitansi Pembayaran Pengadaan Peralatan Praktek SMK 1 Sarolangun Tanggal 16 Desember 2009 Sebesar Rp. 3.499.179.200 ( Tiga Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah ).38. 1 ( Satu ) Lembar Cheklist Persyaratan Pengajuan Pengadaan CV Tanggal 23 Desember 2009.39. 1 ( Satu ) Lembar Nota Dinas Nomor : 900 / 725 / DPPKD / 2009 Tanggal 22 Desember 2009 Perihal Mohon Persetujuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ).40. 1 ( Satu ) Lembar Surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan Jasa Nomor 388/SPP-LS/Dikmen/Disdik/2009 Tanggal 16 Desember 2009.41. 1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah membayar ( SPM ) tahun anggaran 2009, Dengan Nomor SPM 388/01/01.03/SPM-LS/Disdik/2009.tanggal 16 Desember 2009.42. 1 ( Satu ) Lembar Berita acara pembayaran Nomor : 388/BAP/LS/DIKMEN/2009 Tanggal 16 Desember 2009.43. 1 ( Satu ) Lembar Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 15 Desember 2009.44. 1 ( Satu ) Rangkap Berita Acara Pemeriksaan Barang Tanggal 15 Desember 2009.45. 1 ( Satu ) Lembar Register SPP-LS Bidang DIKMEN Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tanpa tanggal tahun 2009.46. 12 ( Dua Belas ) Lembar foto barang-barang Pengadaan Peralatan Praktek SMK N 1 Sarolangun tahun anggaran 2009 yang ditandatangani dan diketahui oleh THAHARIDI, S.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran.47. 1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Produksi SMK N 1 Sarolangun Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009.48. 1 ( Satu ) Rangkap Berita Acara Serah Terima Gedung dan Peralatan Praktek Pengolah Kelapa Sawit SMK N 1 Sarolangun tanggal 16 Januari 2012.49. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Dokumen Penawaran CV. GLOBAL Inc.50. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Dokumen Penawaran PT. ANUGERAH TIRTASARI PERKASA.51. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Dokumen Penawaran CV. PUTRA JAYA.52. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Dokumen Penawaran CV. INTERNATIONAL.53. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Dokumen Penawaran CV. AYUNDAH ABADI54. 1 ( Satu ) Rangkap Fotokopy Dokumen Penawaran PT. ANUGERAH MITRA SENA.55. 1 ( Satu ) Rangkap Arsip Proposal Bantuan Pembangunan Unit Produksi Pengolahan Kelapa Sawit SMK NEGERI 1 SAROLANGUN disusun oleh Tim Pengembang Unit Produksi SMK NEGERI 1 SAROLANGUN.56. 1 ( Satu ) Lembar foto copy legalisir surat tugas nomor : 18 / ST / XVIII.JM / 5 / 2010, Tanggal 14 Mei 2010 tentang pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2009 pada Kab. Sarolangun di Sarolangun;57. 1 ( Satu ) rangkap foto copy legalisir laporan hasil pemeriksaan Nomor : 31.c / HP / XVIII.JMB / 7 / 2010, TANGGAL 2 Juli 2010.58. 1 ( Satu ) keping Video Compact Disc Ujicoba Peralatan Praktek Pengolah Kelapa Sawit SMK N 1 Sarolangun Tahun Anggaran 2009.59. 1 ( Satu ) Lembar foto copy Rekening Koran pengembalian dana senilai Rp. 163.440.000 ( Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) dari CV. GLOBALInc ke Rekening Giro Kasda TK. II dengan nomor Rekening 080156004.Dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.60.Uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesarRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana bukti setoran BRI dengan Nomor Rekening 0604-01-000191-30-6 an. RPL 159 Kejari Sarolangun.dirampas untuk Negara7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 185 PK/PID.SUS/2016
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb
Statistik11333