Putusan PA JOMBANG Nomor 0262/Pdt.G/2018/PA.Jbg |
|
Nomor | 0262/Pdt.G/2018/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Gugatan Harta BersamaHarta BersamaGono Gini |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hes., H. Warnita Anwar |
Hakim Anggota | Chairul Anwar, H. Ah. Thoha |
Panitera | Hj. Ryana Marwanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) buah jam besar adalah harta asal Penggugat;3. Menetapkan harta berupa :3.1. sebidang tanah kavling dengan serifikat HGB nomor 93 terletak di Desa Ploso, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, luas tanah 105 M2 an Sutrisno dan Martini dengan batas-batas:? Sebelah utara : tanah P. Nono ;? Sebelah timur : jalan;? Sebelah selatan : tanah Penggugat dan Tergugat ;? Sebelah barat : tanah milik PT. SITI BAROKAH LESTARI;3.2. sebidang tanah kavling dengan serifikat HGB nomor 94 terletak di Desa Ploso, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, luas tanah 105 M2 an Sutrisno dan Martini dengan batas-batas:? Sebelah utara : tanah Penggugat dan Tergugat ;? Sebelah timur : jalan;? Sebelah selatan : tanah Fahrudin Ashar ;? Sebelah barat : tanah milik PT. SITI BAROKAH LESTARI; 3.3. 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU NHR 55 tahun 2005, Warna Putih, Nomor Polisi B. 9175 QN Nomor BPKB 44918871 Y2YA an. PT. FRANTOMY BERHAD; 3.4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Yupiter Z, tahun 2009, Warna hitam, Nomor Polisi S-3159 XK, an. Sutrisno; 3.5. Sisa hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada Mat Sokran sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 3 di atas, untuk Penggugat 1/2 (setengah) bagian, dan Tergugat 1/2 (setengah) bagian;5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 3 di atas, 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (setengah) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (setengah) menjadi bagian Tergugat;6. Tidak dapat diterima gugatan Penggugat objek sengketa II 4.1 yaitu Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah sertifikat hak Milik nomor 495, atas nama pemilik SUTRISNO dan MARTINI terletak di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi ;DALAM KONPENSI/REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.416.000,-- (tiga empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0262/Pdt.G/2018/PA.Jbg
Banding : 76/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik659