- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII, Tergugat X sampai dengan Tergugat CXV, Tergugat CXIX dan Tergugat CXX;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 123/Pdt.G/ 2018/PN Jap tanggal 14 Februari 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 123/Pdt.G/2018/PN Jap tanggal 14 Februari 2019, yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi semula Tergugat I sampai dengan semula Tergugat V (semula Tergugat 1 sampai dengan semula Tergugat 5), semula Tergugat X sampai dengan semula Tergugat XLIII (semula Tergugat 10 sampai dengan semula Tergugat 43), semula Tergugat XLV sampai dengan semula Tergugat CXV (semula Tergugat 45 sampai dengan semula Tergugat 115), semula Tergugat VI (semula Tergugat 6) dan semula Tergugat XLIV (semula Tergugat 44), semula Tergugat VII (semula Tergugat 7), semula Tergugat VIII (semula Tergugat 8), semula Tergugat CXIX (semula Tergugat 119), semula Tergugat CXX (semula Tergugat 120) untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding/semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bukti-bukti surat kepemilikan atas tanah obyek sengketa berupa:
- Surat Pernyataan Dan Kepemilikan Tanah Adat Holtekamp tertanggal 3 Juli 1974.
- Surat Pernyataan Hak Kepemilikan Tanah Adat Holtekamp tertanggal 3 Mei 1981.
- Surat Keputusan Lembaga Musyawarah Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Nafri No. 01/LMD-DN/86, tertanggal 5 Maret 1986, perihal Penyelesaian Tanah Adat Sepanjang Holtekamp.
- Berita Acara Penyelesaian Sidang Adat Sengketa Kasus Tanah Adat Lokasi Pantai Lintasan Holtekamp Kecamatan Abepura tertanggal 3 Juli 1995.
- Berita Acara Kesepakatan Tanah Lokasi Pantai Lintasan Holtekamp Kecamatan Abepura tertanggal 3 Juli 1995.
- Surat Keputusan Pimpinan Dewan Musyawarah Adat Tobati Engross No. 001/KEP.DMA.TE/1996 tertanggal 8 Januari 1996.
- Berita Acara Kesepakatan Lintasan Pantai Holtekamp Tanjung Kasuari No. 97/KEP-DMA/TE/2007 tertanggal 27 Oktober 2007.
- Menyatakan secara hukum tanah adat seluas + 21 Ha/ 210.000 meter persegi sebagaimana posita No.1 (satu) yang menjadi obyek sengketa adalah sah milik Para Terbanding/semula Para Penggugat yang diperoleh secara turun temurun;
- Menyatakan Surat Pelepasan tertanggal 11 Desember 2015 yang di buat oleh semula para Tergugat I, II, III, IV, V kepada semula Tergugat CXX adalah batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa para pembanding/semula para Tergugat dan Para Turut Terbanding/semula Tergugat IX, Tergugat CXVI, Tergugat CXVII dan Tergugat CXVIII telah melakukan perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Para Pembanding/semula Tergugat I (satu) sampai dengan Tergugat VIII (delapan), Tergugat X (sembilan) sampai dengan Tergugat CLV (seratus lima belas) dan Tergugat CXIX (seratus sembilan belas) sampai dengan Tergugat CXX (dua ratus) serta siapapun juga yang mendapatkan hak dari Para Pembanding/semula Tergugat I (satu) sampai dengan Tergugat VIII (delapan), Tergugat X (sembilan) sampai dengan Tergugat CLV (seratus lima belas) dan Tergugat CXIX (seratus sembilan belas) sampai dengan Tergugat CXX (dua ratus) dan Para Turut Terbanding/semula Tergugat IX, Tergugat CXVI, Tergugat CXVII, Tergugat CXVIII atas tanah obyek sengketa untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Terbanding/semula Para Penggugat dalam keadaan seperti semula, kosong dan baik tanpa adanya beban apapun di atasnya, apabila Turut Terbanding/semula Tergugat CXVIII, Pembanding/ semula Tergugat CXIX serta Pembanding/semula Tergugat CXX, tetap akan menggunakan tanah obyek sengketa maka menghukum Turut Terbanding/semula Tergugat CVIII, Pembanding/semula Tergugat CXIX serta Pembanding/semula Tergugat CXX, membayar ganti kerugian kepada Para Terbanding/semula Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), yang dibayar tunai secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para Terbanding/semula Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat VII konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 42/PDT/2019/PT JAP |
|
Nomor | 42/PDT/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota |
Ira Satiawati, sriyatmo Joko Sungkowo |
Panitera | Muhammad Rofiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI. Dalam Eksepsi:Dalam Pokok Perkara:sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Pembanding/semula Tergugat I sampai dengan Tergugat V, Tergugat X sampai dengan Tergugat XLIII, Tergugat XLV sampai dengan Tergugat CXV, Pembanding/semula Tergugat VI dan Tergugat XLIV, Pembanding/semula Tergugat VII, Pembanding/semula Tergugat VIII, Pembanding/semula Tergugat CXIX, Pembanding/ semula Tergugat CXX untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 507 PK/Pdt/2022
Banding : 42/PDT/2019/PT JAP
Statistik3011908