- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN TANGGAL 14 NOPEMBER 2019 NOMOR 245/PID.SUS/2019/PN PSP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA YANG AMARNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA PURNAMA SAKTI HARAHAP, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISIKAN SHABU SEBERAT 0,2 (NOL KOMA DUA) GRAM DIMUSNAHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00. ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 14 Nopember 2019 Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Psp yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa yang amarnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa PURNAMA SAKTI HARAHAP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp2.500,00. ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1542/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1542/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1542/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1542/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2347 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1542/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik3514