Putusan PN LHOK SUKON Nomor 39/ Pdt. G/ 2012/ PN.LSK |
|
Nomor | 39/ Pdt. G/ 2012/ PN.LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 1. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SABEE MEUSAMPE ( PT BPR SABE MEUSAMPE 2. HJ. LUTHFIAHSEAK3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH UTARA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Tohari Tapsirin |
Hakim Anggota | 1. Mustabsyirah, 2. Muhammad Dede Idham |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah yang terletak di Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dengan luas 836 M2, sebagaimana bukti sertifikat Hak Milik Nomor 88 / Meunasah Dayah dengan batas-batas :Utara : dengan pekarangan Hasbi ;Timur : dengan Jalan Banda Aceh - Medan ;Selatan : dengan tanah SHM No.90 dan tahan SHM No.89 Barat : dengan pekarangan Tgk Sulaiman ;Adalah sah milik Penggugat;3) Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat mengatas namakan dirinya pribadi, yaitu Luthfiah, Sarjana Ekonomi Akuntansi ke dalam sertifikat hak Milik nomor 88 / Meunasah Dayah, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum4) Menyatakan menurut hukum, penguasaan Penggugat atas tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik Nomor 88 / Meunasah Dayah atas nama Tergugat adalah sah menurut Hukum;5) Menghukum Tergugat untuk melakukan balik nama sertifikat hak Milik Nomor 88 / Meumasah Dayah, dari atas nama Luthfiah (Tergugat) ke atas nama PT BPR Sabee Meusampee (Penggugat), 6) Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan ini ;7) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi /Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.271.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1467 K/Pdt/2014
Pertama : 39/Pdt.G/2012/PN.LSK
Statistik16720