Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 21-K/PM III-18/AD/II/2017 |
|
Nomor | 21-K/PM III-18/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | G Subeni, Mayor Chk Nrp 2910030360772 |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp 21930028680274, Sahrul, Mayor Chk Nrp 11980031941273 Surya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Adi Arfin Djainudin, Serda, NRP 21160197910495 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahunMenetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer C.q TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSU Al Fatah Nomor 04/RS.Alf/Ver/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 Sdri.Saniati yang ditandatangani oleh dr. Randy Alfons.2) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RS Tingkat II Prof.Dr.J.A. Latumenten Nomor R/25/VER/XI/2016 tanggal 30 Desember 2016 Sdr.Armid Arsad yang ditandatangani oleh dr. Grace Natalia.3) 1 (satu) foto Sdr. Armin Arsad akibat kekerasan Terdakwa. 4) 1 (satu) foto Sdri. Saniati akibat kekerasan Terdakwa.5) 1 (satu) foto kamar Sdri. Saniati terlihat dari ruang tamu.6) 1 (satu) foto kamar Sdri. Saniati terlihat dari dalam terdapat bercak darah dan pecahan botol yang digunakan untuk menganiaya Sdri. Saniati dan sebo/sal milik Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara b. Barang-barang : 1) 1 (satu) botol bir yang sudah pecah.2) 1 (satu) potong slayer warna hitam strip tengkorak.Dirampas untuk dimusnahkan.3) 1 (satu) potong baju kaos warna Merah strip putih.4) 1 (satu) buah bantal.Dikembalikan kepada Sdri.Saniati.5) 1 (satu) potong baju kaos warna Coklat.Dikembalikan kepada Sdr.Armid Arsad.6) 1 (satu) potong baju kaos warna merah dan 1 (satu) potong celana pendek warna biru. 7) 1 (satu) buah dompet warna hitam. 8) 1 (satu) buah ATM merah putih. 9) 1 (satu) buah ATM BRI. 10) 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna hitam. 11) 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam. 12) 1 (satu) buah Charge Handphone.Dikembalikan kepada Terdakwa4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21-K/PM_III-18/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 21-K/PM_III-18/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21-K/PM III-18/AD/II/2017
Banding : 59-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017
Statistik147154