- Menyatakan Terdakwa IRWAN SAPUTRA, S. Kom. Bin MARHAWI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IRWAN SAPUTRA, S. Kom. Bin MARHAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah timbangan warna silver;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih ;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 6 (enam) lembar kertas warna putih;
- 3 (tiga) buah plastik pembungkus;
- 1 (satu) buah Bong;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (Satu) buah jarum pembakar;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) unit sepda motor R2 Merk Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi KT 3490 GH;
- Menyatakan sah pemusnahan barang bukti berupa 12 (dua belas) poket shabu-shabu dengan berat 11,012 gram yang dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Nomor : B-1155/Q.4.14/Ep.3/07/2018 tanggal 31 Juli 2018;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 252/Pid.Sus/2018/PN TNR |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2018/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Um.br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2018/PN TNR
Statistik280