Putusan PN SIDOARJO Nomor 18/Pdt.G/2012/PN.Sda |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2012/PN.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Endang Sriastining Wiludjeng |
Hakim Anggota | 1. Teguh Sri Rahardjo, Um. 2. Adi Dachrowi. S.a |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM PROSEDURAL GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK ( CLASS ACTION ) : - Menguatkan Penetapan No.18/Pdt.G/2012/PN.Sda , Senin 21 Mei 2012 ; - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan Prosedur gugatan Perwakilan Kelompok ( Class Action ) ; II. DALAM KONPENSI : 1. Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; 2. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan H. Ruwadji, Soetidjab , Mochamad Kardi, I W. Mantri sebagai wakil perwakilan kelompok ; 3. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan Administrasi yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam memasukkan 190 kapling tanah/rumah atau seluas 49.371,2 m2 masuk dalam Daftar Inventaris Kekayaan Negara (IKN) adalah perbuatan melawan hukum ; 4. Menetapkan 190 kapling tanah/rumah yang masing-masing Daftar Nama Nama Pemilik, luas kapling dan atau termasuk para ahli warisnya atau pihak lain yang menempati secara sah terlampir dalam gugatan ini dengan perincian : - Tanah untuk Bangunan rumah sebanyak 190 Kepala Keluarga/Kapling : 31.589.0 m2 - Untuk Fasum : - Jalan dan saluran air : 14.286.0 m2- Balai RW. : 534,5 m2.- Masjid. : 1.121,2 m2.- Pasar : 257.0 m2.- Taman : 534,5 m2.- Lapangan Olah Raga : 1.049,0 m2 Jumlah luas : 49.371,2 m2 .1. Menetapkan Para Tergugat untuk segera mengajukan Proses pelepasan untuk Penghapusan dari daftar Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dari sebagian luas tanah yang dihuni/dikuasai Para Penggugat seluas 49.371,2 m2 atau sebanyak 190 Kepala Keluarga yang tertera dalam Sertipikat hak Pakai No.5/Desa Sawotratap atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan / TNI-AL seluas 73.030 m2 , terletak di Perumahan Harapan Baru Rt.01 sampai dengan Rt. 06 Rukun Warga (RW.08) Kelurahan Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo, atau dengan kata lain luas yang sebenarnya menjadi hak Tergugat I / III ( Departemen Pertahanan dan Keamanan / TNI-AL) adalah sama dengan (=) luas setelah dikurangi luas kapling milik Para Penggugat ; 2. Menetapkan Para Tergugat dan Tururt Tergugat untuk mengajukan proses pemecahan Hak Pakai No.5/Desa Sawotratap atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. TNI-AL kepada Turut Tergugat dari luas sebagian untuk diterbitkan alas hak bagi penghuni sebanyak 190 Kepala Keluarga/ Kapling tanah yang terletak Perumahan Harapan Baru Rt. 01 sampai dengan Rt.06 Rukun Warga (RW.08) Kelurahan sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo ; 3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; III. Dalam Rekonpensi : - Menolak gugatan Penggugat I dan II dalam Rekonpensi/ Tergugat III dan IV dalam Konpensi untuk seluruhnya ; IV. Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi : - Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Penggugat I dan II dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.048.000 ,- ( satu juta empat puluh delapan ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2012/PN.Sda
Statistik124215