Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 469/Pdt.G/2012/PN. Jkt .Sel. |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2012/PN. Jkt .Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Razzad |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Pranoto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM PROVISI :- Menolak permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;B. DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk seluruhnya ; - DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II dalam Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I atas tanah dengan Sertifikat HGB No. 353/Kampung Melayu Timur An. PT. Badai Makmur seluas 90.411 M2 yang terletak di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II dalam Konvensi adalah Pembeli Lelang yang sah atas tanah dengan Sertifikat HGB No. 353/Kampung Melayu Timur An. PT. Badai Makmur seluas 90.411 M2 yang terletak di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ;5. Menyatakan PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II dalam Konvensi sebagai pihak yang berhak menguasai fisik dan dokumen kepemilikan atas tanah dengan Sertifikat HGB No. 353/Kampung Melayu Timur An. PT. Badai Makmur seluas 90.411 M2 yang terletak di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ;6. Menyatakan Perbuatan PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II dalam Konvensi yang melakukan peralihan hak dan penguasaan fisik dan dokumen kepemilikan atas tanah dengan Sertifikat HGB No. 353/Kampung Melayu Timur An. PT. Badai Makmur seluas 90.411 M2 yang terletak di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang adalah sah menurut hukum ;7. Menghukum TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi untuk menyerahkan Asli Sertifikat HGB atas nama PT. Badai Makmur seluas 90.411 M2 yang terletak di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang kepada PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II dalam Konvensi ;8. Menghukum TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi untuk menyerahkan tanah dengan Sertifikat HGB No. 353/Kampung Melayu Timur An. PT. Badai Makmur seluas 90.411 M2 yang terletak di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang kepada PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II Konvensi dalam keadaan kosong ;9. Menghukum TERGUGAT dalam Rekonvensi/PENGGUGAT dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II Konvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan menyerahkan Sertifikat HGB No. 353/Kampung Melayu Timur, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap ;10. Menolak gugatan PENGGUGAT dalam Rekonvensi/TURUT TERGUGAT II dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya ;D. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum PENGGUGAT dalam Konvensi/TERGUGAT dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000., (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pdt.G/2012/PN._Jkt_.Sel..zip
- Download PDF
- 469/Pdt.G/2012/PN._Jkt_.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 409 PK/Pdt/2016
Pertama : 469/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik167428