Putusan PN PALU Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | M.h F A U Z I, Adil. Kasim |
Panitera | Salamoddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RISMAN R. LABACO Alias RISMAN, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???TINDAK PIDANA KORUPSI??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa RISMAN R. LABACO Alias RISMAN, dari dakwaan Primair tersebut; ------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa RISMAN R. LABACO Alias RISMAN, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; -------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 74.192.933,00 (tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------1) 1 rangkap Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Tahun Anggaran 2012; ---------------------------------------2) 1 (satu) rangkap Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Tahun Anggaran 2013; -------------------------------3) 1 (satu) rangkap Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Tahun Anggaran 2014; -------------------------------4) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Tahap I bulan Januari s/d Juni Desa Kalia Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una; ------------------5) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Tahap II bulan Juli s/d Agustus Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una; ----------6) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Tahap II bulan September Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una; ------------------7) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Tahap III bulan Nopember Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan; ------------------------------------------------------8) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Tahap III bulan Desember Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan; ------------------------------------------------------9) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana ADD periode bulan Januari s/d Mei Tahun Anggaran 2013 Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una; ----------------------------------10) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) periode bulan Juni s/d Juli Tahun Anggaran 2013 Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una; ------------------11) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II periode bulan Agustus s/d September Tahun Anggaran 2013 Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una; ----------------------------------------------------------------------------------------12) 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa periode September s/d Desember Tahun Anggaran 2013 Desa Kalia, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una; ------------------13) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan dokumen pendukung lainnya untuk pembayaran Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2012, sebanyak 14 (empat belas) lembar yang telah dilegalisir; --------------------------------14) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan dokumen pendukung lainnya untuk pembayaran Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2012, sebanyak 4 (empat) lembar yang telah dilegalisir; -----------------------------15) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan dokumen pendukung lainnya untuk pembayaran Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2012, sebanyak 4 (empat) lembar yang telah dilegalisir; ----------------------------16) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan dokumen pendukung lainnya untuk pembayaran Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una Una Tahun Anggaran 2013, sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang telah dilegalisir; ---------------------------------------17) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan dokumen pendukung lainnya untuk pembayaran Tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013, sebanyak 4 (empat) lembar yang telah dilegalisir; -----------------------------18) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan dokumen pendukung lainnya untuk pembayaran Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013, sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang telah dilegalisir; -------------------------19) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan dokumen pendukung lainnya untuk pembayaran Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kalia Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014, sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir; ------------------------------------------------20) 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tojo Una-Una tanggal 2 Januari 2014 yang telah dilegalisir; 21) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 188.45/ 01-c/BPMPD tentang Penetapan Pagu Indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013; 22) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 188.45/99.a/BPMPD tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2012 tanggal 27 Februari 2012; ---------------------------------------------------------------------------23) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 188.45/70/BPMPD tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014 tanggal 10 Januari 2014 yang telah dilegalisir; -----------------------------------------------------------24) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 188.45/ 524/BPM-PD tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengangkatan Kepala Desa Kalia Kecamatan Walea Kepulauan tanggal 23 Desember 2011 yang telah dilegalisir; 25) 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tojo Una-Una tanggal 24 Februari 2012; ---------------------------------------------------------------------------------------26) 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tojo Una-Una tanggal 2 Januari 2013; Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal
Statistik7715