- Menyatakan terdakwa Adnan Zamzam Bin M. Gade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa: 35 (tiga puluh lima) bungkus jamu Kuat Merek AFRICA BLACK ANT;
- 9 (sembilan) butir obat kuat Merek EMPEROR;
- 4 (empat) butir Obat Kuat Merek SERIGALA;
- 3 (tiga) butir Obat kuat Merek AUTRALIA warna hijau;
- 4 (empat) butir Obat Kuat Merek ONE NIGHT warna putih;
- 5 (lima) butir Obat Kuat Merek QIANG JIN warna biru;
- 3 (tiga) kotak Obat Kuat Merek KANGLI;
- 1 (satu) kotak Obat Kuat Pada Kemasan Kotak Bergambar Tanduk Rusa;
- 40 (empat puluh) kotak Salap Merek PIKANG SHUANG;
- 19 (sembilan belas) kotak Bedak Merek COLLAGEN;
- 11 (sebelas) kotak Sabun Wajah Merek COLLAGEN;
- 19 (sembilan belas) batang Sabun Wajah Merek CINTAKU;
- 21 (dua puluh satu) kotak Ramuan Rempah Alam Papua Buah Merah;
- 20 (dua puluh) kotak Ramuan Montalin;
- 9 (sembilan) kotak Ramuan Bugarin;
- 6 (enam) kotak Ramuan GEMUK SEHAT RAMUAN MAHKOTA DEWA;
- 2 (dua) kotak Ramuan GEMUK SEHAT;
- 1 (satu) kotak Ramuan DAUN MADU;
- 11 (sebelas) bungkus Ramuan Merek GALI-GALI Warna Merah;
- 8 (delapan) bungkus Ramuan Merek GALI-GALI Warna Hitam;
- 12 (dua belas) bungkus Ramuan Merek RAJA MESIR;
- 13 (tiga belas) bungkus Ramuan Merek PUSAKA DAYAK;
- 11 (sebelas) bungkus Ramuan Merek BERUANG;
- 13 (tiga belas) bungkus Ramuan Merek URAT MADU;
- 12 (dua belas) bungkus Ramuan Merek URAT KUDA;
- 9 (sembilan) bungkus Ramuan Merek 3 KUDA;
- 16 (enam belas) bungkus Ramuan Merek KOBRA X;
- 7 (tujuh) bungkus Ramuan Merek EXTRA KUAT;
- 18 (delapan belas) bungkus Ramuan Merek TONGKAT NAG;
- 6 (enam) bungkus Ramuan Merek JANTAN;
- 5 (lima) bungkus Ramuan Merek LANDAK ;
- 3 (tiga) bungkus Ramuan Merek BENPASTI;
- 2 (dua) bungkus Ramuan Merek POWERMAN.
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhari, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2018/PN Lsm
Statistik480