Putusan PN SANGGAU Nomor 284/Pid.Sus/2017/PN Sag |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2017/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Albanus Asnanto John Malvino Seda Noa Wea. |
Panitera | - Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Pandapotan Banjarnahor Alias Marbun Anak Tohi Banjarnahor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Pandapotan Banjarnahor Alias Marbun Anak Tohi Banjarnahor tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika golongan I bukan Tanaman; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Pandapotan Banjarnahor Alias Marbun Anak Tohi Banjarnahor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) buah Botol kaca bening yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip kecil transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu yang diberi kode A, B, C dan D dengan berat netto 3,9271(tiga koma Sembilan dua tujuh satu) gram bersama tisu berwarna putih yang disimpan didalam payung berwarna hijau ;??? 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan merk Top Quality;??? 1 (satu) buah payung berwarna hijau ;??? 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe 130 warna putih ;??? 5 (lima) buah pipet warna putih yang sudah terpotong ;??? 1 (satu) buah korek api gas berwarna putih ;??? 1 (satu) buah tutup botol alat hisap sabu berwarna biru ;Dirampas untuk dimusnakan ; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.SUS/2018/PT PONTIANAK
Pertama : 284/Pid.Sus/2017/PN Sag
Statistik10113