- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sutarno bin Salim.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Witri Anti binti Sumarlin.) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah yang wajib dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebagai akibat dari percaraian berupa :
- Nafkah selama Penggugat Rekonvensi menjalankan masa Iddah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Mut'ah berupa satu setel pakaian;
- Menetapkan anak bernama
- Agio Rivano, lahir tanggal 10 Juni 2014;
- Rumika Wilona, lahir tanggal 12 Desember 2016;
- Apia Wilona, lahir tanggal 12 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perminggu di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah sebagaimana tercantum dalam point angka 2 (dua) dan 4 (empat) diatas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak;
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 905/Pdt.G/2019/PA.Kag |
|
Nomor | 905/Pdt.G/2019/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azwida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudarman, M.hbr Hakim Anggota Alimuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrun Mubarak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi Dalam Rekonvensi Berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 905/Pdt.G/2019/PA.Kag
Statistik70