Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 04/Pdt.G/2014/PN.Yk |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2014/PN.Yk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Taat A. |
Hakim Anggota | Suswanti, Reas Purwantyo S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------------------2. Menetapkan almarhum Bpk DIRO PURWANTO alias MUJIYONO DIRO PURWANTO meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2009 sebagaimana berdasarkan surat Kematian nomor 02/I/2009; -----------------3. Menetapkan almarhumah Ibu NGATIRAH alias NGATIRAH DIROPURWANTO meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2010 sebagaimana berdasarkan surat kematian nomor 20/VIII/2010; --------------4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Bpk DIRO PURWANTO dan Almarhumah Ibu NGATIRAH adalah anak-anak kandungnya, yakni: -------a. KUSRINI (PENGGUGAT), anak pertama, wanita, lahir di Gunung Kidul pada tanggal 01 November 1962 ; ------------------------------------------------b. TUTI NURYANI (TERGUGAT I), anak kedua, wanita, lahir di Gunung Kidul, pada tanggal 18 Januari 1975; -------------------------------------------c. PRASTOWO HADI (TERGUGAT II), anak ketiga, laki-laki, lahir di Gunung Kidul, pada tanggal 13 Januari 1986; ---------------------------------1. Menetapkan harta peninggalan Almarhum Bpk DIRO PURWANTO dan Almarhumah Ibu NGATIRAH adalah bidang-bidang tanah sebagaimana di bawah ini: --------------------------------------------------------------------------------a. Bidang tanah tegalan terletak di Gading II, Gading, Playen, Gunung Kidul, dengan batas ?batas: --------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Seno ; ------? Sebelah Barat berbatasan dengan bidang tanah milik Martorejo ; ----? Sebelah Utara berbatasan dengan parit dan jalan setapak ; ----------? Sebelah Timur berbatasan dengan bidang tanah milik Sugiyem ; ----sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 222 seluas 780 meter persegi atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ---------------------------b. Bidang tanah tegalan terletak di Gading III, Gading, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas: ----------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Purtini ; -----? Sebelah Barat berbatasan dengan bidang tanah milik Martorejo ; ----? Sebelah Utara berbatasan dengan hutan Wanagama ; -----------------? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Yogya ?Wonosari ; -sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 214 seluas 680 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; -------------------------c. Bidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan terletak di Gading IV, Gading, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas: ---------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Martorejo ; -? Sebelah Barat berbatasan dengan bidang tanah milik Mardiwiyono ; ? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan dusun ; -------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan bidang tanah milik Ahli Waris B. Ngajan Mangunharjo ; ------------------------------------------------------------Sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 197 seluas 1.300 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ------------------------d. Bidang tanah pekarangan terletak di Gading IV, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas; ------------------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Arjowiyono ; ? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak ; -----------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan bidang tanah milik Harso Jumeno ; ------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan parit ; -----------------------------------Sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 200 seluas 1.200 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ------------------------e. Bidang tanah pekerangan terletak di Gading IV, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah area LIPI ;---------? Sebelah Barat berbatasan dengan bidang tanah milik Marto ; ---------? Sebelah Utara berbatasan dengan bidang tanah milik Darno Sumarto ; ---------------? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan dusun ; --------------------------sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 209 seluas 1.000 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ------------------------f. Bidang tanah pekarangan terletak di Gading V, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Prapto ; -----? Sebelah Barat berbatasan dengan bidang tanah milik Basuki ; -------? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan desa ; ---------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak ; -----------------------sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 187 seluas 800 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ---------------------------g. Bidang tanah pekarangan terletak di Gading V, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Sadari ; -----? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak ; ------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan bidang tanah milik Sugirah ; -----? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak ; ----------------------sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 185 seluas 1.800 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ------------------------h. Bidang tanah tegalan terletak di gading V, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan setapak ; ---------------------? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak ; ------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan hutan milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan ; ---? Sebelah Timur berbatasan dengan bidang tanah milik Satikem Pawiro ; ------------------sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 180 seluas 3.295 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; -----------------------i. Bidang tanah tegalan terletak di Gading VI, Playen, Gunung Kidul, dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa ; -------------------------? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak ; ------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak ; -----------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan bidang tanah milik Sartono ; -----sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 135 seluas 1.800 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ------------------------j. Bidang tanah pekarangan terletak VII, Gading, Gunung Kidul, dengan batas-batas: -----------------------------------------------------------------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Juminten ; -? Sebelah Barat berbatasan dengan selokan Lapangan Udara AURI Gading ; -------------? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak ; ----------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan bidang tanah milik Sukardi; -------sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Letter C Nomor 907 persil 274 seluas 2.320 meter persegi, atas nama B. Diro Purwanto/Ngatirah; ----------------------k. Bidang tanah sawah terletak di Dusun Pundong II, Kelurahan Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas: ---------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Slamet ; ----? Sebelah Barat berbatasan dengan bidang tanah milik Pawiro Siam; ? Sebelah Utara berbatasan dengan Suranto ; ------------------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan sungai ; --------------------------------sebagaimana tanda bukti kepemilkan atas bidang tanah tersebut berada dalam penguasaan Para Tergugat; -------------------------------------l. Bidang pekarangan terletak di RT 02, RW 06, Dusun Pundong III, Kelurahan Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas: -----------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan bidang tanah milik Wiji Utomo ; ? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan dusun ; --------------------------? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan dusun dan bidang tanah milik Kariyo ; -------? Sebelah Timur berbatasan dengan bidang tanah milik Kamidi ; -------sebagaimana tanda bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut berada dalam penguasaan Para Tergugat; ---------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ---------------------------------DALAM REKONVENSI : -------------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Alm. Bp.Diro Purwanto dan Ny.Ngatirah adalah pasangan Suami istri yang telah meninggal dunia. --------------------------------------------2. Menyatakan Pengugat (Kusrini) dan Tergugat I (Tuti Nuryani) dan Tergugat II (Prastowo Hadi) adalah ahli waris Syah Pasangan suami istri Alm Bp.Diro Purwanto dan Ny.Ngatirah . -------------------------------------------3. Menetapkan harta waris berupa tanah sebagaimana tercatat didalam Tanda Hak Milik Sementara Atas Tanah Model E-Disempurnakan NO MODEL E : 213 C 907, Nama Pemilik Diro Purwanto/Ngatirah, Tempat Tinggal Dawung, Kelurahan Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul adalah harta waris peninggalan Pasangan suami istri Alm.Bp Diro Purwanto dan Ny.Ngatirah yang terdiri dari : ------A. Persil 197 Luas 2.320 M2 dengan Batas-batas: -------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik sajiyem ; ------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Mardiwiyono ; --------------------- Utara berbatasan dengan Jalan Dusun ; ------------------------------------- Timur berbatasan dengan Tanah Milik B. Ngajan Mangunharjo ; -----terletak di Gading IV, Gading, Playen, Gunung Kidul. --------------------B. Persil 214 Luas 680 M2 dengan batas - batas : -------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Purtini ; --------------------------- Barat berbatasan dengan tanah Milik Martorejo; --------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan Tanah Milik Jalan Raya ;----------------------Terletak di Gading III, Gading, Playen, Gunung Kidul.--------------------C. Persil 187 Luas 800 M2 dengan batas-batas : --------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Prapto ; -------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Basuki ; ----------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan Desa ; --------------------------------------- Timur berbatasan dengan jalan setapak ; ----------------------------------Terletak di Gading V, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------D. Persil 222 Luas 780 M2 dengan batas-batas : --------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Seno ; ---------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Marto Rejo ; ----------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ------------------------------------ Timur berbatasan dengan Tanah Milik Giyem ; ----------------------------Terletak di Gading II, Gading, Playen, Gunung Kidul ; -------------------E. Persil 200 Luas 1.200 M2 dengan batas-batas: -------------------------------- Selatan berbatasan dengan tanah Milik Arjowiyono ; --------------------- Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Harso Jumeno ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan Parit ; -----------------------------------------------Terletak di Gading IV, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------F. Persil 209 luas 1.045 M2 dengan batas-batas : -------------------------------- Selatan berbatasan dengan Parit/Jalan setapak ; ------------------------- Barat berbatasan dengan Martorejo ; ------------------------------------------ Utara berbatasan dengan Sri Sugiyantini ;------------------------------------ Timur berbatasan dengan Jalan Dusun ; ------------------------------------Terletak di Gading IV, Gading, Playen, Gunung Kidul.-------------------G. Persil 187 Luas 800 M2 dengan batas-batas : ---------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Prapto ; -------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Basuki ; ----------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan Desa ; --------------------------------------- Timur berbatasan dengan Jalan setapak ; ---------------------------------Terletak di Gading V, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------H. Persil 185 Luas 1.800 M2 dengan batas-batas : ------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sadari ; -------------------------- Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sugirah ; ---------------------------- Timur berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------Terletak di Gading V, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------I. Persil 180 Luas 3.295 M2 batas-batas : ------------------------------------------ Selatan berbatasan dengan Jalan setapak ; -------------------------------- Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan dan Kehutanan ; - Timur berbatasan dengan Satikem Pawiro ; --------------------------------Terletak di Gading V, Playen, Gunung Kidul. -------------------------------J. Persil 135 Luas 1.800 M2 batas-batas : ------------------------------------------ Selatan berbatasan dengan Jalan Desa ; ------------------------------------ Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan tanah Milik Sartono ; ---------------------------Terletak Gading VI, Playen, Gunung Kidul. ---------------------------------K. Persil 274 Luas 2.320M2 batas-batas : ------------------------------------------- Selatan berbatasan dengan Juminten ; --------------------------------------- Barat berbatasan dengan Selokan ; ------------------------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sukardi ; --------------------------terletak di Gading VII, Playen, Gunung Kidul. ------------------------------L. Tanah SHM No 27 Luas 1.146 M2 Pemegang Hak Milik Diro Purwanto al Ngatirah, terletak di Gading IV, Playen, Gunung kidul. ----------------M. Tanah Sertipikat Hak Milik No 0221 Nama Pemegang Hak Ny. Ngatirah terletak di desa Tirtoadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman ; N. Tanah Sertipikat Hak Milik No.01198 Nama Pemegang Hak Ny. Ngatirah terletak Di Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman ; ----------------------------------------------4. Menetapkan Bahwa Pernyataan Wasiat Pewaris dapat dilaksanakan dengan perincian pembagian adalah sebagai berikut : -------------------------A. Persil 197 Luas 2.320 M2 dengan Batas-batas : ------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik sajiyem ; ------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Mardiwiyono ; --------------------- Utara berbatasan dengan Jalan Dusun ; ------------------------------------- Timur berbatasan dengan Tanah Milik B. Ngajan Mangunharjo ; -----Terletak di Gading IV, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------Diwasiatkan kepada Tergugat I (Tuti Nuryani) dan atau Tergugat II (Prastowo hadi) Penggugat Rekonpensi. ------------------------------------B. Persil 214 Luas 680 M2 dengan batas - batas : -------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Purtini ; --------------------------- Barat berbatasan dengan tanah Milik Martorejo ;--------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan Tanah Milik Jalan Raya ; ----------------------Terletak di Gading III, Gading, Playen, Gunung Kidul ; ------------------Diwasiatkan kepada Tergugat II (Prastowo Hadi). ------------------------C. Persil 187 Luas 800M2 dengan batas-batas : ---------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Prapto ; -------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Basuki ; ----------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan Desa ; --------------------------------------- Timur berbatasan dengan jalan setapak ; ----------------------------------Terletak di Gading V, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------Diwasiatkan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat I (Tuti Nuryani) ; -----------------D. Persil 222 Luas 780 M2 dengan batas-batas : --------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Seno ; ---------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Marto Rejo ; ----------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ------------------------------------ Timur berbatasan dengan Tanah Milik Giyem ; ----------------------------Terletak di Gading II, Gading, Playen, Gunung Kidul ; -------------------Diwasiatkan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi (Kusrini). ----E. Persil 200 Luas 1.200 M2 dengan batas-batas: -------------------------------- Selatan berbatasan dengan tanah Milik Arjowiyono ; --------------------- Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Harso Jumeno ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan Parit ; -----------------------------------------------Terletak di Gading IV, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------Diwasiatkan untuk Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II ; -----------------F. Persil 209 luas 1.045 M2 dengan batas-batas : ------------------------------- Selatan berbatasan dengan Parit/Jalan setapak ; ------------------------- Barat berbatasan dengan Martorejo ; ------------------------------------------ Utara berbatasan dengan Sri Sugiyantini ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan Jalan Dusun ; ------------------------------------Terletak di Gading IV, Gading, Playen, Gunung Kidul. -------------------Diwasiatkan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat II (Prastowo Hadi) ; -------------G. Persil 187 Luas 800M2 dengan batas-batas : ---------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Prapto ; -------------------------- Barat berbatasan dengan Tanah Milik Basuki ; ----------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan Desa ; --------------------------------------- Timur berbatasan dengan Jalan setapak ; ---------------------------------Terletak di Gading V, Gading, Playen, Gunung Kidul ; -------------------Diwasiatkan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat I (Tuti Nuryani) ; ----------------H. Persil 185 Luas 1.800 M2 dengan batas-batas : ------------------------------- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sadari ; -------------------------- Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sugirah ; ---------------------------- Timur berbatasan dengan Jalan setapak ; ---------------------------------Terletak di Gading V, Gading, Playen, Gunung Kidul.--------------------Diwasiatkan Kepada Penggugat /Tergugat Rekonpensi (Kusrini). ----I. Persil 180 Luas 3.295 M2 batas-batas : ------------------------------------------- Selatan berbatasan dengan Jalan setapak ; -------------------------------- Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Tanah Dinas Perkebunan dan Kehutanan; - Timur berbatasan dengan Satikem Pawiro ; --------------------------------Terletak di Gading V, Playen, Gunung Kidul.--------------------------------Tidak diwasiatkan. -----------------------------------------------------------------J. Persil 135 Luas 1.800 M2 batas-batas : ------------------------------------------ Selatan berbatasan dengan Jalan Desa ; ------------------------------------ Barat berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan tanah Milik Sartono ; ---------------------------Terletak Gading VI, Playen, Gunung Kidul. ---------------------------------Diwasiatkan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II (Prastowo Hadi) ; --------------K. Persil 274 Luas 2.320 M2 batas-batas : ------------------------------------------ Selatan berbatasan dengan Juminten ; --------------------------------------- Barat berbatasan dengan Selokan ; ------------------------------------------- Utara berbatasan dengan Jalan setapak ; ----------------------------------- Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sukardi ; --------------------------Terletak di Gading VII, Playen, Gunung Kidul. -----------------------------Diwasiatkan kepada Penggugat Rekonpensi /Tergugat I (Tuti Nuryani) ; ------------------L. Tanah SHM No 27 Luas 1.146 M2 Pemegang Hak Milik Diro Purwanto al Ngatirah, terletak di Gading IV, Playen, Gunung kidul.------------------Diwasiatkan kepada Penggugat (Kusrini) Tergugat Rekonpensi.---------M. Tanah Sertipikat Hak Milik No 0221 Luas 1.485M2 Nama Pemegang Hak Ny. Ngatirah terletak di desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati, kabupaten Sleman ; ---------------------------------Diwasiatkan Kepada tergugat I dan Tergugat II/Penggugat Rekonpensi ; ---------------------N. Tanah Sertipikat Hak Milik No.01198 Luas 182 M2 Nama Pemegang Hak Ny. Ngatirah terletak Di Desa Tirtoadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman ; -------------------------------Diwasiatkan kepada Penggugat (Kusrini)/Tergugat Rekonpensi. --------5. Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya ; ---------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ---------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.491.500,- (enam juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng ; ------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2638 K/Pdt/2015
Pertama : 04/Pdt.G.2014/PN Yk
Statistik15033