Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 266/Pdt.G/2912/PA.Psp |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2912/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota | Husnul Yakin, Win Syuhada, M. Cl |
Panitera | S.ag., Habiburrohman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk menyampaikan salinan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal dan pernikahan Pemohonndan Termohn untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk ituDalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian2. Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonpensi selama masa Iddah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menetapkan uang Mut???ah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);4. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemagang hak asuh (hadhanah) terhadap anak-anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang masing-masing bernama :??? Perrempuan, umur 19 tahun ;??? Perempuan, umur 17 tahun ;??? Laki-laki, umur 15 tahun ;??? Laki-laki, umur 13 tahun ;??? Laki-laki, umur 11 tahun;??? Perempuan, umur 6 tahun ;??? Laki-laki, umur 3 tahun 5. Menetapkan biaya/nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi (dictum poin 4), adalah sebesar Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dapat mandiri/ dewasa;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah, mut???ah dan biaya/nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi pada diktum poin 2,3 dan 5 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat untuk sebahagian lain; dan menyatakan tidak dapat diterima / NO. ( Niet onvankelijk verklaard); untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi Dan Rekonpensi- Membebankan Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pdt.G/2912/PA.Psp
Statistik486