- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat III;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 27 Pebruari 2019 Nomor 104/Pdt.G/2018/PN Kln yang dimohonkan banding sekedar amar yang belum dimasukkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Nyonya Hardjotaruno;
- Menyatakan Para Penggugat berhak atas separo bagian dari :
- Tanah sawah Blok A: tersebut persil 19a-19b, patok 45, klas IIIa-III luas 2030-0390 m2, yang terletak di sebelah selatan desa Cetok;
- Tanah sawah Blok B: tersebut persil 21, patok 43, klas I luas 1990 m2 yang terletak di sebelah selatan desa Cetok;
- Tanah pekarangan: tersebut persil 17, patok 1, klas 1 luas 1725 m2 yang terletak di desa Cetok;
- Akta Jual-Beli nomor 148/2016 tanggal 12 April 2016 oleh Turut Tergugat II atas tanah pekarangan seluas 1.990 m?2; yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah antara Tergugat I dan Tergugat II;
- Akta Jual-Beli nomor 149/2016 tanggal 12 April 2016 oleh Turut Tergugat II atas tanah pekarangan seluas 2.420 m?2; yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah antara Tergugat I dan Tergugat III;
- Akta Jual-Beli nomor 310/ 2015 tanggal 8 Desember 2015 oleh Turut Tergugat II atas tanah pekarangan seluas 1.735 m?2; yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah antara Tergugat I dan Tergugat IV;
- Menetapkan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 111 Desa Baturan atas nama Sutanti (Tergugat II) seluas 1.990 m?2; GS Nomor 6216/78 tanggal penerbitan 29 Juli 1978 yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 112 Desa Baturan atas nama Endar Suharni (Tergugat III) seluas 2.420 m?2; GS Nomor 6217/78 tanggal penerbitan 29 Juli 1978 yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 113 Desa Baturan atas nama Indarsih (Tergugat IV) seluas 1.735 m?2; GS Nomor 6218/78 tanggal penerbitan 29 Juli 1978 yang terletak di Desa Baturan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah;
- Tanah sawah Blok A: tersebut persil 19a-19b, patok 45, klas IIIa-III luas 2030-0390 m2, yang terletak di sebelah selatan desa Cetok;
- Tanah sawah Blok B: tersebut persil 21, patok 43, klas I luas 1990 m2 yang terletak di sebelah selatan desa Cetok;
- Tanah pekarangan: tersebut persil 17, patok 1, klas 1 luas 1725 m2 yang terletak di desa Cetok;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding/Semula Tergugat III Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 241/PDT/2019/PT SMG |
|
Nomor | 241/PDT/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, Brretno Pudjaningtyas |
Panitera | Cecilia Soeistiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: 4. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat; 5. Menetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap: 7. Menghukum Para Tegugat untuk meninggalkan dan menyerahkan setengah/separuh bagian kepada Para Penggugat: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/PDT/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 241/PDT/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 918 K/Pdt/2020
Banding : 241/Pdt/2019/PT SMG
Statistik7251