- Menyatakan Terdakwa ARLIANDIE Bin ARMADI; tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu, Alternatif kedua, Alternatif Ketiga dan Alternatif Keempat;
- Membebaskan Terdakwa ARLIANDIE Bin ARMADI; dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
- 1 unit HP merk Asus warna Hitam;
- 3 (tiga) lembar foto Copy sesuai Asli yang disahkan Notaris IRWAN JUNAIDI, S.H. perihal Berita Acara Penyerahan Lahan antara Kepala Desa Goha & Perangkat Desa Goha dengan PT. Agrindo Green Lestari Nomor: 013/BA-TA/AGL/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017.
- 1 (satu) bundel Foto Dokumentasi pembayaran Tali Asih Lahan Desa Goha RT. 01, RT. 02 RT. 03 dan RT.04 Tanggal 29 September 2017, 1 (satu) Bundel foto Dokumentasi Penandatanganan Berita cara Penyerahan Lahan anatara Kepala Desa Goha & Perangkat Desa Goha dengan PT. Agrindo Green Lestari Nomor: 013/BA-TA/AGL/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017.
- 1 (satu) Bundel Memo catatan Wawancara dan alat bukti.
- 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanah memiliki Tanah Adat (SPMT-A) Nomor 08./DKA-KBT/XII/2014 an. MIKHAN luas 130.000 M2 yang diketahui oleh Damang Kapala Adat Banama Tingang;
- Dikembalikan kepada pemiliknya MIKHAN Bin YUSI OWONG.
- 2 (dua) Berita di BanjarmasinPost.Co.Id yang berjudul ??? Warga Desa Goha Pulang Pisau Protes, Klaim lahannya Dicaplok Perusahaan Sawit ???dan Berita yang berjudul ??? Selesaikan Sengketa Lahan Warga Goha dengan PT. AGL Pulang Pisau, Begini Langkah DPRD Kalteng berita tertanggal 16 Januari 2018 Copy dari Media Online Berita di BanjarmasinPost.Co.Id;
- 1 (satu) Berita di Antaranews Kalteng yang berjudul PT. AGL Termasuk ??? NAKAL???, ini Penjelasan Anggota DPRD Kalteng tertanggal 21 Januari 2018;
- 1 (satu) Berita Kalteng Online yang berjudul ??? Soal Sengketa Lahan, Dewan ini Minta Pemda Turun Tangan??? yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng Lodewik Christopel Iban berita tertanggal 22 Januari 2019;
- 1 (satu) Berita Kalteng Online yang berjudul ??? Masyarakat Segera Laporkan PT. AGL pada tanggal 24 Januari 2018;
- 1 (satu) Berita Kalteng Online yang berjudul Warga Desa Goha sampaikan Perihal ke President RI pada tanggal 05 Februari 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar Berita Kalteng Online yang berjudul ???Inilah Bukti Adanya Dugaan Dokumen Palsu PT. AGL ???pada tanggal 18 Februari 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar Berita Kalteng Onlline yang berjudul ??? Warga Desa Goha Pertanyakan Kejelasan Pelaporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. AGL .Copy dari Media Berita Kalteng Online;
- 1 (satu) lembar Berita Kalteng Online yang berjudul ???Pertahankan Hak Masyarakat Desa Goha Lakukan Ritual Hinting Pali ???pada tanggal 04 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar Berita Kalteng Online yang berjudul ??? Sengketa Lahan PT. AGL, Pemda Pulang Pisau Turunkan Tim Lapangan ??? pada tanggal 05 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar berita kalteng Online yang berjudul ??? Perihal PT.AGL, Mediasi Pemkab Pulang Pisau Belum Hasilkan Kesepakatan ???pada tanggal 19 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
- 1 (satu) lembar Surat Berita Kalteng Kepada Dewan Press Perihal ??? Permohonan Pendampingan Dan Perlindungan pada tanggal 03 Juli 2018 Copy surat;
- 1 (satu) lembar Surat Berita Kalteng Kepada PWI Provinsi Kalimantan Tengah Perihal ??? Permohonan Pendampingan pada tanggal 03 Juli 2018 Copy surat;
- 1 (satu) lembar Screenshoot messenger facebook ???Terkait usaha dari Wartawan untuk melakukan Klarifikasi atas pemberitaan Media berita kalteng online kepada Humas PT.AGL An Winanson ???pada tanggal 04 Juni18 Januari 2018 Copy Screenshoot masenger facebook;
- 1 (satu) lembar Media Borneo Online yang berjudul ??? BPMPTSP Pulang Pisau akan gelar Rapat Koordinasi dengan PT. AGL ??? pada tanggal 15 Maretl 2018 Copy dari Media Media Borneo;
- 1 (satu) lembar Media dayak Online yang berjudul ???DPR RI Minta masyarakat Desa Goha segera Laporkan PT.AGL??? pada tanggal 24 Januari 2018 Copy dari Media Online Dayak;
- 4 (berita) lembar Dayak News Online yang berjudul ??? PT.AGL Babat 141 Ha Kebun Rakyat Kasali Baru ??? pada tanggal 17 September 2018 Copy dari Media Online Dayak News;
- 1 (satu) lembar Kbiraya News Online yang berjudul ??? Ketum DAD Kecewa dan sangat marah terhadap PT.AGL Pulpis ??? pada tanggal 21 Maret 2018 Copy dari Media Online Kbiray News;
- 1 (satu) lembar Berita Kalteng Post yang berjudul ??? PT.AGL diduga Rampas Kebun Warga ???pada tanggal 22 Maret 2018 Copy dari Media Berita Kalteng Post;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Kesepahaman Antara Dewan Press Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia photo copy dari scan;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Kesepahaman Antara Dewan Press Dengan Kejaksaan Republik Indonesia photo copy dari scan;
- 1 (satu) Lembar Copy dari Photo Copy Surat Bupati Pulang Pisau Perihal : Penghentian Sementara Kegiatan Opersional Perusahaan Perkebunan di Areal / Lahan yang Bersengketa;
- 1 (satu) lembar photo copy Pencabutan tanda tangan Penyerahan Lahan kepada PT. AGL atas nama DARIUS MASAU Dkk beserta point-point penjelasannya;
- 1 (satu) lembar photo copy dari ASLI KARTU ANGGOTA PWI atas nama YUNDHI SATRYA SIMAN;
- 1 (satu) Bundel Putusan Perbandingan photo copy dari print out Putusan MARI No.84 PK/Pid/2009 tertanggal 27 Agustus 2010;
- 3 (tiga) Lembar Copy dari Berita Kalteng.Com dengan Judul ??? TERKAIT DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN , INI PERNYATAAN HUMAS PT.AGL???
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Plk |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Windana, Br Hakim Anggota Evelyne Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa ARLIANDIE Bin ARMADI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; B. Yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara dibebankan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3920 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 109/Pid.Sus/2019/PN Plk
Statistik3480