Putusan PN TONDANO Nomor 295/Pdt.G/2017/PN Tnn |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2017/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Frans W.s. Pangemanan, Paula M. Roringpandey |
Panitera | Denny Tulenan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II,untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, yang menguasai objek sengketa secara tanpa hak adalah Perbuatan Melanggar Hukum;3. Menyatakan Akte Jual Beli No.75/TLBT/AJB/XI/1996 yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)CamatToulimambot tertanggal 25 November 1996 adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan sertifikat Hak Milik No.41/1984 Kendis, surat ukur no.669 tahun 1984 atas nama Ruddy Tjia (penggugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan sebidang tanah kintal yang terletak di kelurahan Kendis Lingkungan IV, dahulu Kecamatan Toulimambot sekarang Kecamatan Tondano Timur,Kabupaten Minahasa, SHM No.41/1984, Surat Ukur No.669 Tahun 1984, seluas +557 m2 dengan batas-batas : Utara : Amelia Lumanauwsekarang dengan Mariska Besauw Timur :jalan raya Tondano, (Jl. Walanda Maramis); Selatan : Lenda Sumeler; Barat :Sungai/KualaTondano adalah sah milik Penggugat; 6. Menyatakan Nomor Objek Pajaknya (NOP) atas nama Mamentu Montong sebagaimana Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diterbitkan atas nama Mamentu Montong yang dikeluarkan sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat I,II, III dan Turut Tergugat I, II,bersama barang-barangnya atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk keluar dan mengosongkan objek sengketadan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan negara;8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum TergugatI, II, III Konvensidan Turut Tergugat I, II Konvensi /Penggugat Rekonvensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.G/2017/PN Tnn
Statistik10033