- Menolak tuntutan provisi para Penggugat seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap para Penggugat tertanggal 25 Oktober 2018 batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat belum pernah terputus;
- Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat untuk bekerja di perusahaan Tergugat sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan sejak Oktober 2018 sampai dengan Juli 2019 serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2019 secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 76.860.674 (Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp 166.841 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat untuk bekerja di perusahaan Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp 960.000 (Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1050 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik11942