- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari tanah / lahan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor : 88/I-15/KC/1981 dengan Registrasi Nomor : 89/III/-2/PAT/1981 atas nama SABRANSYAH JAHRI, Tanggal 10 Desember 1981, yang terletak dahulu dikenal dalam lingkungan RT.1, RK.1, Rancah Guntung Upih, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Pemerintah Kota Administratif Banjarbaru, Provinsi Kalimantan, dengan ukuran tanah :
- Panjang : 100 Depa
- Lebar : 70 Depa
- Luas : 17.000 Depa
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Subu
- Panjang : 170 Meter (dengan perhitungan 1 depa = 1.7 Meter)
- Lebar : 119 Meter (dengan perhitungan 1 depa = 1.7 Meter)
- Luas : 20.230 Meter
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah tanah kosong, jalan
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah tanah kosong, jalan
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah tanah kosong
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Subu, tanah kosong, jalan
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp. 1.446.000,- (sejuta empat ratus empat puluh enam ribu) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Aulia Reza. U, hakim Anggota 2: Wilgania Ammerilia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Risa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dengan batas-batas tanah : Sekarang menjadi Kelurahan Cempaka, RT.03, RW.01, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan, dengan ukuran tanah : Dengan batas-batas tanah : Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Rabu, tanggal 6 Februari 2019 oleh kami Vivi Indrasusi Siregar, S.H. M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, M. Aulia Reza U, SH dan Wilgania Ammerilia, S.H., dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Andi Risa, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat IV, tanpa dihadiri oleh Tergugat I dan Tergugat III ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 968 K/Pdt/2020
Pertama : 28/Pdt.G/2018/PN Bjb.
Statistik12669