- Uang tunai sebesar Rp. 146.000,-(seratus empat puluh enam ribu rupiah) terdiri dari pecahan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,0 (lima puluh ribui rupiah). 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),
Putusan PN BANGKALAN Nomor 29/Pid.B/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 29/Pid.B/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa MAT SALI Bin SADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa MAT SALI Bin SADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ??? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 6. Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Handphone merk MITO warna hitam kombinasi silver dengan sim card nomor : 082334807470, - 1 (satu) lembar kertas rekapan yang bertuliskan nomor judi hongkong, - 3 (tiga) buah bolpoint warna merah muda, putih dan kuning dengan tinta warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah . Rp 2.000, 00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2019/PN Bkl
Statistik442