Putusan PT JAKARTA Nomor 238/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 238/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | Iel Dalle P I Nyoman Adi Juliasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2390/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt, tanggal 15 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AHMAD GAZALI Alias NORA bin MARHUSIN SAUNG (Alm) telah terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menyatakan lama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya jumlah pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan Barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol : KH 3775 YC, a.n. AHMAD GAZALI Jl. Diponegoro No. 76 B RT 2/2 Kota Palangka Raya;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasai Blitz Nopol : KH 4786 A, a.n. BASRANI Jl. A. Yani Gg. Sepakat No. 25 RT 3/8 Kota Palangka Raya.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin Nopol : KH 2255 AE, a.n. SUSIATY DARE Jl. Merdeka XII No. 458 RT 6/14 Kota Palangka Raya. Dirampas Untuk Negara- 1 (satu) unit HP Strawberry ST22 No. HP : 082353160270 pemilik keluarga NORA- 1 (satu) unit HP Blackberry Bold 9900 pemilik NORA. - 1 (satu) unit HP Samsung GT E1272 No. HP : 082159061194 pemilik NORA.- 1 (satu) unit HP Strawberry S2 warna Hitam Putih.Dirampas untuk dimusnahkan.- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 238/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 238/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 2390/Pid.B/2017/PN Jkt Brt
Statistik4924