Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 05/ PID/2014/PT. MALUT |
|
Nomor | 05/ PID/2014/PT. MALUT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 05/ PID/2014/PT. MALUTADRIAN TELAU Alias IYANTurut Serta Membakar Menyebabkan Bahaya Umum bagi BarangPN.TTE |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Goeng Rahardjo. |
Hakim Anggota | - Suwisnu, . - Harsono.sh. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 39/Pid.B/2014/PN.Tte tanggal 18 Maret 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ADRIAN TELAU Alias IYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Membakar Menyebabkan Bahaya Umum bagi Barang ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADRIAN TELAU Alias IYAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. / Menetapkan ...5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit rangka sepeda motor roda 2 (dua) yang telah hangus terbakar;- 1 (satu) potong kayu yang telah hangus terbakar;- 2 (dua) buah batu;- 1 (satu) buah batu;- 1 (satu) buah patahan sisa kursi yang berwarna Biru;- 1 (satu) potong kayu yang telah hangus terbakar;- 1 (satu) buah pecahan sisa tehel berwarna putih;- 2 (dua) buah batu;- 1 (satu) buah pecahan kaca;- (satu) potong kayu yang telah hangus terbakar;- 1 (satu) lembar sisa potongan seng yang telah hangus terbakar;- 1 (satu) unit rangka motor roda 2 (dua) yang telah hangus terbakar;- 1 (satu) potong kayu yang telah hangus terbakar;- 2 (dua) buah batu;- 1 (satu) lembar sisa potongan seng yang telah hangus terbakar;Dikembalikan kepada Cabang Kejaksanaan Negeri Ternate di Jailolo untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.2500.- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/_PID/2014/PT._MALUT.zip
- Download PDF
- 05/_PID/2014/PT._MALUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 05/ PID/2014/PT. MALUT
Pertama : 39/Pid.B/2014/PN.Tte
Statistik4314