Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 624/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR. |
|
Nomor | 624/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuferry F. Rangka |
Hakim Anggota | Belman Tambunan, Pahatar Simarmata |
Panitera | Wasino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI :A. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut, tidak dapat diterima;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat Polis Asuransi Property All Risk, No. Polis DI0101161300128 tertanggal 11 Januari 2013;3. Menyatakan sah Laporan Penilaian Properi No. Surat 1905-LK/ ZA-APP/ VI/ 13 yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik terdaftar (appraisal), KJPP ZUCHRI & Rekan, tanggal 14 Juni 2013;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;5. Menghukum Tergugat untuk mengganti-kerugian yang dialami Penggugat secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap, berupa kerugian Materiil Penggugat ganti-rugi asuransi yang belum dibayar sebesar Rp. 718.000.000,-(tujuh ratus delapan belas juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar berupa bunga kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per-tahun, dari kerugian Materiil terhitung sejak tahun 2013 sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat, untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Pengugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716.000,-(tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR.
Lainnya : SELA_624_Pdt.G_2013_PN.JKT.BAR
Banding : 776/PDT/2014/PT.DKI
Statistik590