-
- Hammam Murthada bin Herman yang lahir pada tanggal 2 Januari 2010
- Muh. Syahenal Risky bin Herman yang lahir pada tanggal 8 Januari 2011,
- Muhammad All Fauzi bin Herman yang lahir pada tanggal 28 Maret 2013,
- Muhammad Rezki Suherman bin Herman yang lahir pada tanggal 4 Desember 2015,
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 184/Pdt.G/2018/PA.Sgm |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2018/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., M.ag., Hakim Ketua: Andi Maryam Bakri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Najmi Fajri, M.hi. hakim Anggota 2: Uten Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Herman bin P. Dalle) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sumarniati binti Tajuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa. 3. Menyatakan anak Pemohon dan Termohon yang bernama: berada dalam asuhan Pemohon dengan tidak menghalangi Termohon untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap keempat anak-anak Pemohon dan Termohon tersebut. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar/memberikan kepada Penggugat mut?ah yaitu uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mut'ah kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan. 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2018/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2018/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 140/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 298 K/Ag/2019
Pertama : 184/Pdt.G/2018/PA.Sgm.
Statistik269