Putusan PT KUPANG Nomor 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPGGODLIF ADOLF BASTIAN BAKO Alias GODLIF88/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | -. Idrus, - Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 11 Desember 2014 Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg, yang dimintakan banding tersebut sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -----? Menyatakan bahwa terdakwa GODLIF ADOLF BASTIAN BAKO ALIAS GODLIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tuindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke Tiga Jaksa Penuntut Umum. ? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GODLIF ADOLF BASTIAN BAKO alias GODLIF. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ; ? Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 3 (Tiga) Bulan? Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa GODLIF ADOLF BASTIAN BAKO alias GODLIF. untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.119.500.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Foto Kopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 479619V/039/119 tanggal 24 Agustus 2011 beserta kelengkapannya. 2. 1 (satu) Bundel Foto Kopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 495041V/039/112 tanggal 24 Nopember 2011 beserta kelengkapannya. 3. 1 (satu) Bundel Foto Kopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 501741V/039/112 tanggal 14 Desember 2011 beserta kelengkapannya. 4. 1 (satu) lembar Foto Kopi Surat Kuasa Pengguna Anggaran. 5. 1 (satu) bundel Foto Kopi Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : PU.CK.0501/412/26/KPTS/IV/2011 tanggal 01 Maret 2011 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Propinsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2011. 6. 1 (satu) Bundel Foto Kopi Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Repiblik Indonesia Nomor : 82 /KPTS/M/2011 tanggal 31 Maret 2011 Tentang Penetapan Desa Sasaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun Anggaran 2011. 7. 1 (satu) Bundel Foto Kopi Surat Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Ciptakarya Direktorat Pengembangan Permukiman Nomor : PR.02.03-CK/184 tanggal 11 April 2011 Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nusa Tenggara Timur Perihal Progres Pelaksanaan Kegiatan PPIP yang harus ditindak lanjuti oleh Propinsi bersifat segera pasca terbitnya SK Desa PPIP 2011. 8. 1 (satu) Bundel Foto Kopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :650/KPTS/M/2010 tanggal 30 Desember 2010 Tentang Pengangkatan Atasan Kepala Satuan Kerja, Pembantu Atasan I, Pembantu Atasan II, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementrian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011. 9. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Kendali Tingkat Propinsi dan Kabupaten Penyiapan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan 2011 tanggal 24 Juni 2011. 10. 1 (satu) bundel foto kopi visual kegiatan Jalan Sirtu Desa Oeleu Kabupaten TTS. (barang bukti no 1 s/d 10) DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. YOHANES TUWAN, ST, MT. -------------------------------------------------------------11. 1 (satu) Bundel Buku Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2011. 12. 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) Nomor: 2212/SP3/PPIP-NTT/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) tahun 2011 Desa Oeleu Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. 13. 1 (satu) Bundel Pertanggung Jawaban OMS NEKMESE Pelaksanaan Pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) tahun 2011 Desa Oeleu Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. 14. 1 (satu) Bundel Foto Copy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:658/KPTS/M/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penangkatan Atasan Kepala Satuan Kerja, Pembantu Atasan I, Pembantu Atasan II, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pemabayaran, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Direktor Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011. 15. 1 (satu) Bundel Foto Copy Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tanggal 1 September 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan. 16. 1 (satu) Bundel Foto Copy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 152/KPTS/M/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:658/KPTS/M/2010 dan Nomor:122/KPTS/M/2011. 17. 1 (satu) Bundel Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor.35/KEP/KIMTARU/2011 tanggal 1 Nopember 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Kabupaten Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan APBN-P Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2011; 18. 1 (satu) Bundel Surat Kuasa Nomor: KU.08.05/PKPP-NTT/219/VIII/2011 tanggal 01 Juni 2011 Kuasa PPK Kabupaten dalam Program PIP Tahun Anggaran 2011. 19. 1 (satu) Bundel Foto Copy Rekomendasi Penciran Dana PPIP Tahun 2011 Desa Oeleu Kecamatan Kolbano. 20. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Tabungan OMS NEKMESE Desa Oeleu Kecamatan Kolbano No.Rek.00802010065422 Periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. (barang bukti no 11 s/d 20) DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. JACOB E. P. BENU, ST, MT. --------------------------------------------------------------21. 1 (satu) bundel catatan harian kegiatan, catatan penggunaan material, rekapitulasi mingguan, tekapitulasi bulanan, dan realisasi kegiatan dan biaya (RKB) tahap II. 22. 1 (satu) bundel catatan harian kegiatan, catatan penggunaan material, rekapitulasi mingguan, tekapitulasi bulanan, dan realisasi kegiatan dan biaya (RKB) tahap III. 23. 1 (satu) bundel Laporan bulanan Cluster III Desa ; Oebelo, Kualin, Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan bulan Juni tahun 2011. 24. 1 (satu) bundel Laporan bulanan Cluster III Desa ; Oebelo, Kualin, Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan bulan Agustus tahun 2011. 25. 1 (satu) bundel Laporan bulanan Cluster III Desa ; Oebelo, Kualin, Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan bulan September tahun 2011. 26. 1 (satu) bundel Laporan bulanan Cluster III Desa ; Oebelo, Kualin, Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan bulan Oktober tahun 2011. 27. 1 (satu) bundel Laporan bulanan Cluster III Desa ; Oebelo, Kualin, Oeleu Kabupaten Timor Tengah Selatan bulan Nopember tahun 2011. 28. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor : 1534/SPK/PPIP-NTT/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011. 29. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor : 1535/SPK/PPIP-NTT/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011. (barang bukti no 21 s/d 29) DIKEMBALIKAN KEPADA SDRI. MARIANY YOSELVA ZACHARIAS, ST. ---------------------------------------------30. 1 (satu) bundel fotokopi surat perjanjian ikatan kerjasama nomor :007/KH/IKA-NTT/KMK/2011 tanggal 1 Juni 2011. (barang bukti no 30) DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. YEHESKIAL LOPO, ST31. 1 (satu) Bundel Kwitansi pembayaran dari Bendahara OMS NEKMESE (11 lembar, tanggal 12 September 2011 s/d 15 Februari 2012). 32. Berita Acara Kesepakatan Penambahan Volume Kerja PPIP tahun 2011. 33. 1 (satu) bundel foto copy Kwitansi pembayaran dari Bendahara OMS untuk pembelian bahan bakar solar (September 2011 s/d Desember 2011). 34. 1 (satu) lembar fotocopy daftar pembayaran tenaga kerja gilas PPIP 2011 Desa Oeleu. 35. 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran sewa Vibrotory Roller tanggal 04 April 2013. (barang bukti no 31 s/d 35) DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. MUSA TANESAB36. 1 (satu) buah buku kas pembantu. (barang bukti no 36) DIKEMBALIKAN KEPADA SDRI. DORKAS BAKO ALIAS DORKAS. ------------------------------------------------------------37. 1 (satu) buah buku tabungan Bank NTT dengan Nomor rekening 008 02.01.0065.42-2 atas nama OMS Nekmese Desa Oeleu-Kolbano. (barang bukti no 37) DIKEMBALIKAN KEPADA SDRI. PETRONELA ADOLFINA BENU. ---------------------------------------------------------------38. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Tempat Usaha Nomor : KP2T 25.02/00208/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Pina A. Nope selaku Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan. 39. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perorangan Nomor : 000055 tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Pina A. Nope selaku Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan. 40. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : KP2T.0160/24-10/PM/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Pina A. Nope selaku Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan. (barang bukti no 38 s/d 40) DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUTANTO JEFRY KASE. ---------------------------------------------------------------41. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: PEM.141/08/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kecamatan Boking, Kecamatan Toianas, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Fatukopa dan Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan. (barang bukti no 41) DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. MARSEL KABNANI6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.KPG
Lainnya : 88/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg
Statistik
Statistik
58
24