- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini
- Menyatakan sah dan berharga surat jual beli tanah antara Erents Hein Pangkey dan janda Maria Dotulong Rumokoy tanggal 6 November 1955 ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT dengan seluruh kakak beradik lainnya yaitu Evie Pangkey, Jemmy Pangkey, Oleke Pangkey , oli Pangkey, Helli Pangkey, like Pangkey, Rony Alo Pangkey adalah ahli waris yang sah atas tanah kintal yang dibeli dari janda maria Dotulong Rumokoy, surat jual beli tanggal 6 November 1955 ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah tanah milik Erents Hein Pangkey dan Alm. Betsy Unggu Rantung yang belum dibagi waris
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 dan II adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 2.184 m2 yang telah dibangun Puskesmas Tumpaan, dahulu Kab. Minsel sekarang telah menjadi desa Tumpaan baru kec. Tumpaan Kab. Minsel dengan batas-batas yakni
- h Utara : berbatas dengan jalan desa Tumpaan baru
- Timur : berbatas dengan sungai Walaimbang
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat 1, II dan III untuk segera membongkar bangunan Puskesmas Tumpaan dan segera keluar serta mengosongkan, kemudian menyerahkan tanah kepada Pengugat dan ahli warisnya untuk dipakai secara bebas tanpa adanya ganggugan dari pihak lain.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menolak gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 2.184 m2 yang telah dibangun Puskesmas Tumpaan dulunya kab. Minahasa sekarang mejnadi Desa Tumpaan baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan dengan batas-batas:
- Menghukum kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2. 236. 000,- (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN AMURANG Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin R. Marentek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita R. Gigir, Br Hakim Anggota Nurayin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yose Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi: Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Alm. Erents Hein Pangkey dan tanah milik Helli Pangkey Sebelah Barat : berbatas dengan jalan raja Tumpaan Tanawangko ; Dalam Rekonpensi: Sebelah utara: berbatas dengan jalan Desa Sebelah selatan:berbatas dengan tanah milik Alm. Erents hein Pangkey dengan tanah milik Helli Pangkey Sebelah timur:berbatas dengan sungai wailambang Sebelah barat: berbatas dengan jalan raya Adalah sah milik orang tua Penggugat yang belum terbagi waris Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2018/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2018/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 530 K/Pdt/2020
Pertama : 72/Pdt.G/2018/PN Amr
Statistik8430