- Menyatakan Terdakwa MARTHEN LUTHER LOUPATTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?;------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTHEN LUTHER LOUPATTY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan kurungan;------------------------------------------------------
- Menghukum Terdakwa MARTHEN LUTHER LOUPATTY membayar uang pengganti sebesar Rp663.360.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | S. Si., Hakim Anggota Rudi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Angwarmase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) asli Laporan Penilaian Ahli Ir. DUHA AWALUDDIN KURNIATULLAH, M.T., dari LPJK Perwakilan Propinsi Papua;------------- 2. 1 (satu) bendel asli Kontrak Nomor : K-14/DKP-RA/V/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Paket K-14 Pengadaan Air Bersih Kantor KKP (Destilasi Air Laut) Tahun Anggaran 2013 antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat dengan PT. Delta Metamani senilai Rp2.178.000.000,00 (dua milyard seratus tujuh puluh delapan juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- 3. 1 (satu) bendel asli bukti pembayaran uang muka 30 % (menggunakan DAU) dibayarkan kepada PT. Deltamatamani sebesar Rp59.400.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), SP2D Nomor : 1984/SP2D-LS/DAU/2013 tanggal 10 September 2013;---------------------- 4. 1 (satu) bendel asli bukti pembayaran uang muka 30 % (menggunakan DAK) dibayarkan kepada PT. Deltamatamani sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah), SP2D Nomor : 189/SP2D-LS/DAK/2013 tanggal 12 September 2013;------------ 5. 1 (satu) bendel asli bukti pembayaran 100 % (menggunakan DAU) dibayarkan kepada PT. Deltamatamani sebesar Rp138.600.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah), SP2D Nomor : 4983/SP2D-LS/DAU/2013 tanggal 20 Desember 2013;----------------------- 6. 1 (satu) bendel asli bukti pembayaran 100 % (menggunakan DAK) dibayarkan kepada PT. Deltamatamani sebesar Rp1.386.000.000,00 (satu milyard tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah), SP2D Nomor : 278/SP2D-LS/DAK/2013 tanggal 20 Desember 2013;------------------------ Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;----------------------------------------------------------------------------------- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk
Statistik9232