Putusan PN MALANG Nomor 195/PID.B/2015/PN MLG |
|
Nomor | 195/PID.B/2015/PN MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | PENGEROYOKAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Brennierlia Arientowaty, Agus Akhyudi |
Panitera | Ratriana Muktiawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :----------------------------- ??? Menyatakan terdakwa I SATRIA YUDHA, terdakwa II SAMSUL ARIFIN alias PIYEK, terdakwa III ALI HAMSYAH alias GEPENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG??? ; ---------------------------- ??? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SATRIA YUDHA, terdakwa II SAMSUL ARIFIN alias PIYEK, terdakwa III ALI HAMSYAH alias GEPENG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------- ??? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------- ??? Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------- ??? Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------ ??? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam No Pol N-2371-FK ; ---------------------------------------------------------------------------------- ??? 1 (satu) buah helm warna biru ; ------------------------------------------------------ ??? 1 (satu) buah kaos warna biru ; ------------------------------------------------------ dikembalikan kepada saksi ANDI SULISTIANTO ; - ??? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol N-5580-DC, dikembalikan kepada terdakwa I SATRIA YUDHA ; ----------------------??? Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/PID.B/2015/PN MLG
Statistik413