- Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin KUSNADI dan Terdakwa NURUL JAYADI Bin KARIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin KUSNADI dan Terdakwa NURUL JAYADI Bin KARIYO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing 1,58 gram dan 0,32 gram, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna abu-abu, 1 (satu) buah bungkus rokok Dunhill warna hitam dan 1 (satu) buah tas;
Putusan PN BANGIL Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 208/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik5910