Putusan PN PADANG Nomor 8/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG |
|
Nomor | 8/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jon Effreddi |
Hakim Anggota | Zaleka Hg, Perry Desmarera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Edison Saleleubaja S.Th tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer;3. Menyatakan terdakwa Edison Saleleubaja S.Th telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;5. Menghukum terdakwa Edison Saleleubaja S.Th untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 66.874.387,10,- ( enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan koma sepuluh rupiah ) dengan ketentuan Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang memcukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 95 PK/PID.SUS/2015
Pertama : 08/Pid.B/TPK/2012/PN.Pdg
Statistik7381